Pemprov Sulawesi Tenggara Eksekusi Aset Temuan BPK, Pihak Keluarga Nur Alam Minta Langkah Humanis
Gusti Kahar, telisik indonesia
Sabtu, 20 Desember 2025
0 dilihat
Plang tanda kepemilikan pemerintah daerah yang di pasang oleh Pemprov Sultra (kiri), Bisman Saranani di dampingi LM Raajiun yang sedang berada di lokasi pengeksekusian lahan hasil temuan BKP pada Kamis (18/12/2025). Foto: Ist.
" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara eksekusi eks Rumah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Bekas Gudang yang saat ini sedang dikuasai pihak lain "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara eksekusi eks Rumah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Bekas Gudang yang saat ini sedang dikuasai pihak lain bertempat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi yang selama ini menjadi tempat usaha minuman kekinian yang dikelola kerabat mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Serta eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi, disebut masih termasuk pagar, bangunan garasi dan gudang bagian belakang kediaman Nur Alam.
Lahan yang akan dieksekusi merupakan hasil temuan BPK, sekaligus menjalankan pengawasan pencegahan korupsi dari KPK melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama MCSP KPK dalam rangka pencegahan korupsi di daerah.
“Penertiban ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menindaklanjuti temuan BPK dan atensi MCSP KPK,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya yang diterima telisik.id melalui Biro Adpim Sultra via WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Konflik PT AKP dan Serikat Buruh Berakhir, Sekretaris SBIB Konut Minta Maaf
Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 296 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
“Karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Tanggapan Pihak Keluarga Nur Alam
Pihak Keluarga Nur Alam, Bisman Saranani mengatakan, seharusnya pemprov terlebih dahulu membuka ruang komunikasi dan klarifikasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Kami hanya minta musyawarahkan dengan baik, kita bicarakan, agar tidak sampai terjadi lagi seperti kemarin-kemarin,” ujarnya kepada telisik.id saat di konfirmasi via WhatsApp. Jumat, (19/12/2025).
Bisman juga mengatakan, bangunan itu dibangun menggunakan dana pribadi Nur Alam.
“Terlebih lagi, aset itu telah masuk dalam proses DUM, yakni mekanisme penjualan aset daerah kepada masyarakat sejak 2012,” ungkapnya.
Pendekatan Komunikatif Pemprov Sultra
Akan tetapi, Hasrullah menegaskan, Pemprov Sultra telah melayangkan 5 kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut.
Penerbitan surat dilakukan pada 30 September, 9 Oktober, 15 Oktober, 24 November, hingga 16 Desember 2025. Dalam semua surat itu, Pemprov Sultra memilih tidak menuliskan nama pihak tertentu dan menggunakan sebutan umum sebagai wujud penghormatan serta pendekatan humanis.
“Rangkaian surat itu merupakan upaya persuasif agar pengosongan dapat dilakukan secara mandiri tanpa menimbulkan konflik,” tambahnya.
Baca Juga: BPMP Sultra Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dengan Predikat Informatif
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada aset dimaksud pada 7 Oktober 2025. Namun plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga kembali dipasang pada keesokan harinya.
Rencana pengosongan aset sebenarnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan pengamanan serta fokus aparat pada pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra akan terus melakukan pengamanan dan penertiban BMD secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hasrullah. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS