Janda Muda dan Anaknya Dibunuh Pemuda Ini Akibat Ketahuan Curi Motor
Reporter Medan
Kamis, 15 Desember 2022 / 5:52 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Terduga pelaku pembunuhan janda dan anaknya di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Rahmay alia Memet ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, Polda Sumatera Utara, AKBP Danu Pamungkas membenarkan telah mengangkat pelaku pembunuhan yang masih berusia 20 tahun itu.
"Iya, pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya, Kamis (15/12/2022).
Adapun korban pembunuhan itu adalah Karmila Simatupang wanita berusia 24 tahun dan anaknya berusia 4 tahun. Polisi mendapatkan informasi insiden itu berdasarkan laporan dari kepala dusun atau pemerintah daerah setempat.
"Saya perintahkan anggota untuk menindaklanjuti itu dan akhirnya bisa menangkap pelaku. Insiden itu terjadi Rabu (14/12/2022) kemarin. Hari itu juga pelaku kami amankan. Pelaku mengambil sepeda motor korban, usai membunuh korban," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menambahkan, warga curiga dengan kondisi kediaman rumah korban yang tidak terbuka.
"Jadi, ada warga yang ingin berkunjung ke rumah korban, tapi ketika dipanggil tidak ada sambutan dari dalam rumah. Sehingga warga mendobrak pintu rumah itu dan didapati korban sudah dalam kondisi tewas," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Diketahuilah bahwa pelakunya adalah Rahmat alias Memet.
Korban tewas di atas tempat tidur bersama dengan anaknya. Pelaku diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.
"Pelaku berhasil kami amankan beberapa jam setelah kejadian itu, dia ditangkap di kawasan Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan," tambahnya.
Selain itu, insiden penangkapan itu juga viral di media sosial, pelaku mengakui, dia berniat mencuri sepeda motor korban. Namun, karena terbangun akhirnya mereka dicekik oleh pelaku dengan menggunakan tangannya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Gunadarma yang Dipersekusi
"Pengakuan pelaku dicekik pakai tangan, tapi itu masih kami dalami dan kembangkan," ucapnya.
Menurut Luiz, pelaku masuk ke dalam rumah korban dari kamar mandi dan keluar dari pintu depan. Dia mengambil sepeda motor korban untuk dijual kembali.
"Saat pelaku mengambil kunci, korban teriak dan pelaku membunuhnya. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor milik korbannya. Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS