Jegal Kubu Moeldoko, Demokrat Sultra Sambangi PTUN Kendari
Reporter
Kamis, 11 November 2021 / 8:53 pm
KENDARI, TELISIK.ID - DPD Partai Demokrat Sultra menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis (11/11/2021).
Rombongan DPD Partai Demokrat dengan jumlah 50 kader itu dipimpin langsung oleh Muh Endang SA, selaku ketua.
Turut terlihat dalam rombongan Wakil Ketua DPRD Sultra Jumarding, anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, Konsel dan Muna.
Adapun maksud kedatangan DPD Partai Demokrat Sultra tersebut, adalah menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI.
Di PTUN, mereka diterima oleh Humas PTUN Sultra Rachmadi, SH dan Abdul Kadir, S.Ag. S.H. Namun hanya 5 (lima) orang yang diperkenankan masuk oleh PTUN Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, Endang mewakili rombongan menyampaikan maksud kedatangan mereka meminta perlindungan.
Ia juga membacakan secara langsung surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: PDIP Bangun Musala Tanpa Gunakan Dana Kesbangpolinmas
Endang menyampaikan, upaya tidak henti Kubu Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Teuku Riefky berdasarkan hasil Kongres Jakarta tahun 2020 dengan cara-cara yang memalukan dan melebihi kepatutan.
"Gugatan mereka tidak berdasar, mengada-ada dan jauh dari kebenaran," tegas Endang.
Karena tidak ingin terus diganggu itulah alasan Endang dan rombongan mendatangi PTUN meminta perlindungan Hukum.
Endang juga menyampaikan keyakinannya akan integritas Mahkamah Agung.
"Kita percaya mereka pasti akan menjaga marwah sebagai penjaga keadilan negeri ini, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PTUN Kendari Rachmadi, S.H mempersilakan DPD Partai Demokrat Sultra memasukkan suratnya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kendari.
"InshaAllah akan Kami teruskan kepada pimpinan dan kami bekerja sesuai hukum saja," katanya singkat. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha