Firli Bahuri Usul Presidential Threshold Dihapus, Anggota DPR Ungkap Masalah Pemilu 2019

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 13 Desember 2021
0 dilihat
Firli Bahuri Usul Presidential Threshold Dihapus, Anggota DPR Ungkap Masalah Pemilu 2019
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. Foto: Repro dpr.go.id

" Presidential threshold membuat demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyebut, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus ditiadakan.

Menurut Guspardi, adanya presidential threshold membuat demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodasi sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, politikus PAN itu menilai, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya.

Guspardi menjelaskan, presidential threshold juga lari dari semangat reformasi lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas.

Legislator asal Sumatera Barat itu menuturkan, dengan dihapusnya aturan presidential threshold juga dapat menjadi salah satu jalan keluar mencegah polarisasi di tengah masyarakat. Sebab kata Guspardi, jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa.

Baca Juga: Diisi Kalangan Muda, Ormas MKGR Jatim Bidik Kemenangan Golkar di Pemilu 2024

Oleh karena itu, dikatakan anggota Baleg DPR ini, setiap partai politik seharusnya diberikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.  

“Bagaimanapun pengalaman kontestasi Pilpres 2019 lalu seharusnya bisa menjadi pelajaran penting bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling berhadapan,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang tengah ramai menjadi perbincangan.

Hal itu disinggung Firli Bahuri saat memberikan materi di acara Silatnas dan Bimtek anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia Partai Perindo yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

“Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parliamentary threshold, president threshold. Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20%, bukan 15%. Tapi 0?n 0 rupiah. Itu pak kalau kita ingin mengentaskan korupsi,” kata Firli.

Baca Juga: Perindo Buka Perekrutan Caleg 2024 Melalui Konvensi Rakyat

Menurut Firli, dengan PT 0?n 0 rupiah, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. Sebab, biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Padahal, di era reformasi yang sudah bertransformasi ini, keterbukaan merupakan ruh daripada demokrasi di Indonesia. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga