Jejak Politik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditangkap KPK

Haerani Hambali

Reporter

Sabtu, 25 September 2021  /  6:33 pm

Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Foto: Repro Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara DAK di Lampung Tengah.

Azis adalah orang yang mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Dikutip dari Merdeka.com, Azis adalah anggota DPR RI empat periode. Pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini selalu terpilih menjadi anggota dewan sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini selalu menempati Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Di periode 2019-2024, Wakil Ketua Umum Golkar ini didapuk sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum terjun ke politik, Azis merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat & Partner dari 1994 hingga 2004. Kemudian, Azis mendirikan kantor pengacara Syam dan Syam Law Office Jakarta.

Azis juga pernah aktif sebagai konsultan PT AIA Insurance pada tahun 1992-1993 dan tahun 1994-1995 ia bekerja sebagai Office Development Program VII PT Panin Bank.

Di sejumlah organisasi, Azis tercatat pernah menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia tahun 2008-2011. Juga pernah menjadi Ketua PPK Kosgoro di tahun 1957.

Di Partai Golkar, Azis pernah menjadi Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu. Saat ini, Azis menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, di era kepemimpinan Airlangga Hartarto.

Dikutip dari merdeka.com, ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan menyeret nama Azis. Salah satunya saat KPK menangani kasus korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014.

Azis diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR RI.

Di tahun 2013, Azis diduga menerima fee sebesar USD 50 ribu terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut sebagai pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo.

Pada tahun 2017, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kala itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi, menerima laporan yang menyebut nama Aziz atas dugaan permintaan fee sebesar 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, terkait proyek DAK Lampung Tengah.

Dan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dengan terpidana mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Azis disebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut. Napoleon mengatakan, dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Napoleon saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Nama Azis juga disebut dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial. Pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin.

M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.

Pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan. Pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya, jumlah imbalan berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.

Nama Azis juga muncul ketika jaksa membacakan dakwaan Robin. Disebutkan, Azis telah membantu mengenalkan Robin dan pengacara Maskur kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Rita kala itu sudah ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp 10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

"Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.

Dilansir dari detik.com, berikut biodata Azis Syamsuddin:

Nama Lengkap: Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.

Tempat/Tanggal Lahir: Surakarta, 31 Juli 1970

No. Anggota: 282

Fraksi: Fraksi Partai Golongan Karya

Daerah Pemilihan: LAMPUNG II

Baca Juga: Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK

Baca Juga: Disebut Terlibat Soal Tambang, Menteri Luhut Lapor Haris Azhar ke Polisi

Riwayat Pendidikan

• 1977 - 1983: SDN Jember LOR III

• 1983 - 1986: SMPN III Jember

• 1986 - 1989: SMAN Padang

• S1 Fakultas Ekonomi Univ Krisnadwipayana, Jakarta 1993

• S1 Fakultas Hukum Univ. Trisakti, Jakarta 1993

• S2 University of Western Sydney, Australia, Master of Applied Finance, 1998

• S2 Hukum Univ Padjajaran, Bandung 2003

• S3 Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Bandung 2007

Riwayat Pekerjaan

- PT PANIN BANK, Tahun: 1994 - 1995

- KONSULTAN PT. AIA Tahun: 1992 - 1993

- ADVOKAT & PENGACARA GANI DJEMAT & PARTNERS, Sebagai: PARTNER. Tahun: -

- UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA, Sebagai: DOSEN LUAR BIASA. Tahun: -

- DPR RI PERIODE 2014-2019, Sebagai: KETUA BANGGAR . Tahun: - 2019

- DPR RI PERIODE 2014-2019, Sebagai: KETUA KOMISI III. Tahun: 2019

- SYAM & SYAM LAW OFFICE, Sebagai: PENDIRI. Tahun: -

Riwayat Organisasi

- PB PABBSI, Sebagai: BENDAHARA UMUM. Tahun: 2008 - 2019

- KNPI, Sebagai: KETUA UMUM. Tahun: 2008 - 2011

- DPP PARTAI GOLKAR, Sebagai: KETUA BIDANG HUKUM & ADVOKAT - - BAPPILU

- DPD I PARTAI GOLKAR PROV. LAMPUNG Sebagai: WAKIL KETUA

- PENGURUS PUSAT DPP PARTAI GOLKAR Sebagai: KETUA BAKUMHAM & OTDA

- KOSGORO 1957, Sebagai: KETUA PPK

- LEMBAGA PEMENANGAN PEMILU DPP PARTAI GOLKAR, Sebagai: - WAKIL SEKRETARIS

Riwayat Pergerakan

- KNPI - KETUA UMUM. Tahun: 2008 - 2011

Harta

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada akhir 2020 lalu, harta Azis Syamsuddin sebesar Rp 100.321.069.365 atau sekitar Rp 100 miliar. (C)

Reporter: Haerani Hambali

Editor: Fitrah Nugraha