Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Adukan Oknum Satpol PP dan Polisi di Polda Sultra
Reporter
Senin, 14 Februari 2022 / 8:34 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Jurnalis di Kendari, Deden Saputra (25), korban dugaan kekerasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi mengadukan hal yang menimpanya ke Polda Sultra, Senin (14/2/2022).
Korban didampingi oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra ketika mengadukan di Dirreskrimsus Polda Sultra.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa korban.
"Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa korban, kami mengharapkan kasus ini sampai ke pengadilan," ujar Kasman.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut merupakan bagian yang mengancam kebebasan pers.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan korban untuk mengadukan hal tersebut ke kepolisian, karena ini merupakan upaya mengancam kebebasan pers," ucapnya.
Ia juga menuturkan, tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP dan kepolisian merupakan tindakan menghalangi-halangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan.
"Menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers, maka dari itu harusnya tugas kepolisian dapat membenarkan peristiwa yang menimpa korban," tuturnya.
Baca Juga: Jurnalis JPNN di Kendari Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP dan Oknum Kepolisian
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan membenarkan perihal aduan dugaan korban kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.
"Kami sudah menerima aduan masalah kasus Undang-Undnag Pers yang dilaporkan korban, dan akan ditangani oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra," ujar Ferry saat diwawancarai Telisik.id.
Ia juga mengatakan, akan memantau perkembangan kasus yang menimpa Jurnalis di Kendari tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Deden Saputra mengalami dugaan tindak kekerasan saat melakukan peliputan demonstrasi penolakan anak Gubernur Sultra menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sultra.
Baca Juga: Dewan Pengawas Bantuan Hukum Pers Indonesia Soroti Kekerasan yang Dialami Jurnalis JPNN di Kendari
Demonstrasi berlangsung ricuh antara pengunjuk rasa, Satpol PP dan polisi sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
Alat liputan korban terjatuh dan rusak akibat terkena pukulan oknum Satpol PP.
Korban mengaku, oknum kepolisian yang berada di lokasi kejadian melakukan upaya percobaan pemukulan terhadap korban. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin