Dewan Pengawas Bantuan Hukum Pers Indonesia Soroti Kekerasan yang Dialami Jurnalis JPNN di Kendari

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 11 Februari 2022
0 dilihat
Dewan Pengawas Bantuan Hukum Pers Indonesia Soroti Kekerasan yang Dialami Jurnalis JPNN di Kendari
Demonstrasi depan Rujab Gubernur Sultra mengakibatkan Jurnalis media JPNN, Deden Saputra mengalami tindakan kekerasan dari oknum Satpol PP dan oknum Kepolisian, Foto: Ist.

" Oknum Satpol PP dan kepolisian merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melakukan liputan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kekerasan yang menimpa jurnalis media Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN), Deden Saputra mendapat sorotan dari Dewan Pengawas (Dewas) Bantuan Hukum Pers Indonesia, Hendrayana.

Pasalnya, kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan oknum kepolisian di Depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, saat melakukan liputan Demonstrasi, belum lama ini.

Hendrayana mengatakan, oknum Satpol PP dan kepolisian merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melakukan liputan.

"Tindakan seperti itu sudah masuk dalam kategori penghalang-halangan kerja jurnalis," ujar Hendrayana saat dihubungi Telisik.id, Jum'at (11/2/2022).

Mantan Direktur Eksekutif Bantuan Hukum Pers juga itu mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Pers," tuturnya.

Baca Juga: Jurnalis JPNN di Kendari Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP dan Oknum Kepolisian

Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dengan melakukan tindakan yang berakibat dan menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Kasus serupa terjadi di Surabaya, salah satu wartawan tempo mengalami hal demikian," ucapnya.

Ia juga mengatakan, tindakan penganiayaan tersebut harus segera dilaporkan ke kepolisian.

Sementara, Deden Saputra mengatakan, bentuk kekerasan yang ia alami saat hendak mengambil gambar saat liputan demonstrasi saat itu.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Korban Saat Pulang Sekolah, Pemuda di Butur Diciduk Polisi

"Saat saya hendak mengambil gambar, salah seorang oknum Satpol PP mendadak memukul tangan saya, sehingga alat liputan saya terjatuh dan mengalami kerusakan," ujar Deden.

Tidak sampai di situ, Ia mengungkapkan, beberapa oknum kepolisian juga melakukan percobaan penganiayaan, namun sempat dihadang oleh beberapa wartawan yang berada di lokasi kejadian.

"Ada upaya percobaan penganiayaan yang dilakukan kepolisian, namun sempat ditahan oleh beberapa rekan saya," ucap Deden.

Ia juga mengatakan, tindakan oknum Satpol PP dan oknum kepolisian merupakan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga