Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kolut Tertinggi Kedua Setelah Narkotika
Reporter Kolaka Utara
Minggu, 20 Februari 2022 / 11:59 am
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Trend peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka Utara akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Menurut Ketua I DPRD Kolut, Agusdin, S.Kom, beberapa tahun terakhir, ia secara pribadi sering menyempatkan diri berkunjung di rumah tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolaka, untuk komunikasi dan berkoordinasi.
"Sedikitnya ada tiga poin penting yang mendapat penekanan dari hasil komunikasi tersebut. Pertama, tingginya terpidana dengan kasus pencurian. Kedua, kasus narkoba, dan ketiga, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Agusdin, Minggu (20/2/2022).
Politisi PDI-P tersebut mengamati, trend kasus kekerasan seksual anak di bawah umur masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga pemerintah kabupaten harus melakukan langkah-langkah konkrit.
"Olehnya itu, kita harus melakukan terobosan baru. Jangan lagi hanya terfokus pada kegiatan yang sama. Keterlibatan semua pihak sampai ke tingkat kecamatan dan desa sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang lagi," terangnya.
Mengantisipasi kejadian serupa terjadi berulang-ulang, usai reses ia bersama anggota legislatif lainnya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas upaya pencegahan dan program-program kegiatan lainnya dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus serupa.
"Secepatnya, setelah reses bulan ini akan kita agendakan rapat bersama semua instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di masa akan datang," tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Butur, Belum Diketahui Variannya
Menanggapi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Putih baru-baru ini, Ketua DPC PDI-P Kolut ini prihatin dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku yang masih kerabat dekat korban dengan hukuman berat agar memberikan efek jera.
Sementara itu, praktisi hukum, Suparman, SH mencatat, ada 11 perkara berhubungan dengan perlindungan anak di bawah umur yang mereka tangani di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kolut selama 2021 lalu.
"Dari 11 perkara tersebut, 9 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, sementara 2 sisanya kasus narkotika anak," urainya.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH - HAMI ) Cabang Kolut ini mengungkapkan, setiap tahunnya trend kasus kekerasan seksual anak cenderung meningkat sehingga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Karena yang paling dibutuhkan masyarakat desa adalah asas parenting.
Baca Juga: Mak-Mak di Mubar Ricuh Saat Mengantri Minyak Tanah
"Minimal kita memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, ini penting karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat menghancurkan masa depan generasi kita," bebernya.
Awal tahun ini saja, kata Suparman, sudah ada 3 kasus. 1 perkara kekerasan anak di bawah umur sementara memasuki tahap persidangan, dan 2 kasus lagi masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan di Polres Kolut.
"Kondisi kasus kekerasan seksual dan kasus lain yang melibatkan anak di bawah umur di Kolut saat ini sudah sangat memprihatikan bahkan kasus perlindungan anak menempati urutan ke dua tertinggi di Kolut setelah kasus narkotika. Kalau pemerintah tidak cepat mengantisipasi hal tersebut, maka kasus-kasus serupa akan selalu bermunculan dikarenakan budaya literasi masyarakat kita yang rendah," tukasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali