Kata Ketua Timsel Soal Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara

La Ode Muhamad Alwi

Reporter

Rabu, 01 Februari 2023  /  9:45 pm

Ketua timsel calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara, Haslita Laburu menyampaikan timsel dibentuk untuk memudahkan para calon anggota Bawaslu. Foto: Instagram @haslitalaburu

KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara mulai dibuka, Tim Seleksi (timsel) telah mempersiapkan tahapannya.

Ketua tim seleksi (timsel) Bawaslu Sulawesi Tenggara, Haslita Laburu menyampaikan, pendaftaran dilakukan karena masa jabatan anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara periode 2019-2023 segera berakhir pada 14 Aril 2023.

Kehadiran timsel akan membantu dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Anggota Sekretariat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Eki Gestap mengatakan, informasi tentang pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara bisa dilihat pada website resmi Bawaslu Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Ali Mazi Siap Nyaleg, Pengamat: Persaingan Internal NasDem Sengit

"Buka saja di wabsite ada di situ, detail informasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Melansir dari sosial media Instagram bawaslu_sultra, berikut sejumlah berkas persyaratan yang dilampirkan:

1. Surat lamaran yang ditunjukan kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.

2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.

4. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Daftar riwayat hidup.

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.

7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.

8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik).

9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurusan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.

11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Baca Juga: Partai Hanura Muna Barat Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Surat pernyataan tidak berada pada satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.

16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. (B)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS