APK Paslon Telat Dicetak, Ini Alasan KPU Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 Oktober 2020
0 dilihat
APK Paslon Telat Dicetak, Ini Alasan KPU Muna
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Proses pengadaannya baru selesai. Dimenangkan oleh percetakan dari Kendari. "

MUNA, TELISIK.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga ada. Usut punya usut, ternyata APK itu baru saja dicetak pada 19 Oktober.

Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah mengatakan, keterlambatan proses pencetakan itu disebabkan, penetapan Paslon yang tidak bersamaan. Kemudian, desain APK dari masing-masing Paslon juga terlambat diberikan. Kendati demikian, tidak ada persolan dengan itu, karena masing-masing Paslon telah memahami.  

"Proses pengadaannya baru selesai. Dimenangkan oleh percetakan dari Kendari," kata Nggasri Faedah, Rabu (21/10/2020).

Berdasarkan keterangan dari perusahaan pemenang tender, proses pencetakan APK dua Paslon selama 10 hari terhitung sejak 19 Oktober.

"Kami akan mengecek langsung ke percetakan bersama Bawaslu dan LO masing-masing Paslon," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Pilkada

Adapun APK yang dibuat KPU memuat foto Paslon, nomor urut dan visi-misi terkait program dan partai pengusung. Jumlahnya APK yang ditanggung sesuai PKPU nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 746 berupa lima buah baliho ukuran 4 meter x 7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul per kecamatan dengan ukuran 5 meter x 1,15 meter dan dua buah spanduk per desa dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter.

"Untuk APK, Paslon bisa menambah 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU," sebutnya.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa pamflet, leafllet, poster dan flyer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna.

"Kita cetak hanya sekitar 15 ribu sesuai dengan kebutuhan anggaran KPU," ujarnya.

Di sisi lain, Paslon juga dibolehkan membuat bahan kampanye lainnya. Seperti, baju, kartu nama dan penutup kepala (jilbab, kampurui dan topi). Jumlahnya, 100 persen dari jumlah KK. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga