Kejari Buton Bakal Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah-Pelabuhan
Reporter Jakarta
Jumat, 18 Februari 2022 / 2:51 pm
BUTON, TELISIK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Menanggapi hal itu, Kajari Buton, Ledrik Vicktor Mesak Takaendang mengatakan, tim Satgas tersebut sudah dibentuk tapi baru di tingkat Kejati Sultra, sementara di tingkat Kejari Buton belum dibentuk, karena jumlah personel terbatas.
“Namanya Satuan Tugas, pasti butuh personel. Memang sudah mendapat edaran (pembentukan tim Satgas). Namun secara bertahap Kejati Sultra sudah terbentuk,” kata Ledrik kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/2/2022).
Ledrik menjelaskan, meskipun pada tingkat Kejari Buton belum terbentuk dan jumlah personel terbatas, pihaknya tetap bekerja untuk melaksanakan instruksi memberantas mafia tanah dan pelabuhan.
“Kami tetap bekerja, perintah pimpinan itu peringatan buat kita, jangan sampai membiarkan. Jangan sampai ada pembiaran,” jelasnya.
Ledrik menambahkan, permasalahan terjadi bukan hanya terkait mafia tanah namun yang lebih marak juga mafia pertambangan.
“Bukan hanya mafia tanah bahkan ada juga terkait mafia pertambangan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Lendrik menuturkan, pembentukan tim Satgas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan merupakan bentuk kebijakan mengawal investasi nasional di antaranya pengembangan kawasan pertambangan di Kabupaten Buton.
“Kasus di Lawele (Kecamatan Lasalimu) tidak boleh kita langsung justifikasi, karena di dalamnya adalah investasi, satu sisi kita bicara mafia tanah dan di sisi lain tidak boleh menghalangi investasi,” kata Ledrik.
Baca Juga: Akun FB Hery Heri Manggarai Hebohkan Warga Net, Bupati Nabit: Kami Tidak Pernah Tugaskan Siapa pun
Menurut Ledrik, pembentukan tim khusus Satgas mesti di daerah tersebut menjadi kawasan pembangunan proyek-proyek nasional atau tujuan investasi, dan memungkinkan Buton termasuk pengembangan kawasan pertambangan di Lawele Kecamatan Lasalimu.
“Kalau ini (kasus pertambangan) menjadi pintu masuk, maka kita launching pembentukan tim khusus Satgas,” jelasnya.
Ledrik menambahkan, yang mendasari pembentukan tim khusus karena pemerintah daerah tidak memiliki peran untuk mengurus pertambangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 10 Murid Terkonfirmasi COVID-19, Satu di Antaranya Terindikasi Omicron, Siswa Belajar Online
Hal ini menjadi alasan sering terjadinya benturan antara pemerintah daerah dan para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Karena semua dari pusat, sementara kewenangan daerah untuk pertambangan tidak ada. Ya, kalau dia (Pemda) keras berarti berbenturan dengan pusat,” ujarnya.
Olehnya itu, dengan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, Ledrik mengharapkan langkah yang perlu diambil Pemda untuk mensukseskan program investasi nasional dengan kedepankan pengambilan keputusan secara persuasif berdasarkan kearifan lokal.
“Untuk tidak berbenturan, maka kebijakan itu harus diisi dengan kearifan lokal, harus bijaksana untuk kepentingan semua pihak apalagi kepentingan nasional,” ujar Ledrik. (C)
Reporter : M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali