Kejari Gusit Tahan 3 Tersangka Korupsi USB SLBN di Nias Barat
Reporter Medan
Kamis, 25 Februari 2021 / 12:57 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Unit Sekolah Baru - Sekolah Luar Biasa Negeri (USB SLBN) di Kabupaten Nias Barat.
Ketiga tersangka adalah Ketua Komite ED, Sekertaris FD dan Bendahara MD. Ketiga tersangka ini ditahan setelah tim penyidik Kejari Gunungsitoli melakukan pemeriksaan dengan mengajukan 30 pertanyaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dokumen, dan termasuk pemeriksaan tersangka, mulai pada hari ini sampai 20 hari ke depan, ketiga tersangka ini kita tahan dan kita titipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias,” kata Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, kepada Telisik.id, melalui WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan, ketiga tersangka merugikan negara dalam pembangunan gedung USB SLBN yang dibangun di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Utara).
"Bangunan gedung USB SLBN yang dikerjakan secara swakelola pada Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 2,3 miliar. Namun anggaran tersebut berkurang dari ketentuan sebesar Rp 2,0 miliar," ujarnya.
Kemudian kata Futin Helena menyebutkan bahwa ketiga tersangka sempat melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli untuk kedua kalinya. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Baca juga: Dua Warga Cina Kedapatan Lakukan Penambangan Emas Ilegal
"Permohonan praperadilan ketiga tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, putusannya pada tanggal 9 Februari 2021 yang lalu," imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita akan segera melengkapi berkas perkara itu untuk dapat disidang di Pengadilan Tipikor," pungkas Futin Helena Laoli. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali