ASN Kolaka Utara Terlibat Peredaran Sabu Sulawesi Selatan, Diperintah Jaringan Lapas Kendari
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
Wakapolres, Kompol Gusti Komang (kanan) bersama Kasat Narkoba, Iptu Badmar Ricky P saat konfrensi pers tindak pidana narkotika di Mapolres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Dua pria ditangkap karena diduga mengedarkan sabu, masing-masing punya peran penting dalam jaringan narkoba. Ternyata, jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Kendari dan sabu yang diedarkan berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua pria ditangkap karena diduga mengedarkan sabu, masing-masing punya peran penting dalam jaringan narkoba. Ternyata, jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Kendari dan sabu yang diedarkan berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ironisnya, salah satu pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lainnya mahasiswa aktif yang terjerat sistem tempel.
Hal tersebut terungkap, setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dua orang pria inisial HA (40) dan DDP berstatus kurir atau pengedar narkoba jenis sabu jaringan Sulsel di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.
Dari tangan HA, polisi berhasil menyita 0,37 gram barang bukti narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 5.350.000, 2 korek gas dan masing-masing 1 alat hisap (bong) sumbu dan hanphone.
Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Kolaka Utara
Sementara dari tangan DDP (36) yang juga seorang ASN ditemukan barang bukti tiga saset sabu seberat 1,54 gram, uang tunai Rp 6.750.000 dan menyita sebuah hanphone Samsung A15.
Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Gusti Komang Sulastra menjelaskan, kedua tersangka kurir narkoba diringkus Satres Narkoba, Rabu (14/5/2025) pukul 01.00 Wita di Desa Beringin.
"Dari masing-masing tersangka ditemukan barang bukti 0,37 gram dan 1,54 gram narkoba jenis sabu," terangnya, Selasa (27/5/2025).
Selain kurir, Satres Narkoba Polres Kolaka Utara juga berhasil menangkap AS (26) seorang mahasiswa pecandu narkoba jenis sabu sistem tempel, jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kendari di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Jumat (16/5/2025).
"Barang bukti, ada satu saset bening kristal yang diduga narkotika yang terbungkus dengan tisu seberat 0,5 gram. Satu unit HP merek Oppo A3X," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar Ricky P menuturkan, hasil laboratorium forensik dari barang bukti ketiganya terbukti hasilnya positif karena statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Ini Perannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka yakni HA dan DDP, mereka mendapatkan barang atau sabu dari wilayah Sulawesi Selatan. Sementara tersangka satunya memperoleh barang dari jaringan Lapas Kendari.
"Pengakuan tersangka barangnya di dapat dari Lapas Kendari. Inisialnya tidak usah kami sebut dulu karena itu menyangkut privasi. Ini akan kami dalami lebih lanjut karena sistemnya tempel," pungkasnya.
H.AL dan J selaku pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk AS selaku pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a minimal 4 tahun dan maksimal 12," tutupnya. (B)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS