Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Direktur PT Kurnia Bakti Soal Dugaan Illegal Mining

La Ode Muh Martoton

reporter

Kamis, 13 April 2023  /  3:43 pm

Puluhan massa berdemonstrasi di Kejati Sulawesi Tenggara menuntut agar Direktur PT Kurnia Bakti diperiksa terkait dugaan illegal mining. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Leperasi Konawe Utara dan Corak Sulawesi Tenggara berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) menuntut Direktur PT Kurnia Bakti untuk diperiksa, Kamis (13/4/2023).

Dalam aksinya puluhan massa menyampaikan ke Kejati Sulawesi Tenggara jika di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, terjadi aktivitas illegal mining yang diduga dilakukan oleh PT Kurnia Bakti.

Muhammad Jefry Alfahcriyansah selaku penanggung jawab demo mengatakan, dalam investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan jika PT Kurnia Bakti diduga terang-terangan melakukan produksi ore nikel di hutan yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Polres Kendari Siapkan 12 Posko Pengamanan Lebaran

"Kami telah mendapati adanya laporan dari masyarakat ada aktivitas Illegal mining, kemudian kami investigasi langsung ternyata memang ditemukan aktivitas di situ, tanpa mengantongi izin pakai kawasan hutan," ujar Jefry.

Kata Jefry, dugaan kegiatan illegal mining PT Kurnia Bakti sudah berjalan selama dua Minggu dan sering melakukan aktivitas produksi dengan sembunyi-sembunyi.

"Mereka sering melakukan pemuatan artinya mereka holling, mereka sembunyi-sembunyi juga dari investigasi kami dan aduan para masyarakat," pungkasnya.

Sementara, lahan yang pakai oleh PT Kurnia Bakti merupakan lahan bekas milik PT Nikel Konawe Nusantara yang di mana izin usaha pertambangannya (IUP) sudah diputihkan.

"Yang menjadi pertanyaan hari ini kenapa bisa IUP yang nyata-nyata sudah diputihkan terdapat illegal mining," tandasnya.

Jefry menilai adanya kelalaian supremasi hukum dalam memberantas illegal mining oleh Polda Sulawesi Tenggara dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).

Baca Juga: BKKBN Sulawesi Tenggara Evaluasi Pencapaian Percepatan Penurunan Stunting

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tenggara, Dody menerima aspirasi dua lembaga tersebut dan diarahkan ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Kami sudah menerima laporan dan mengarahkan mereka ke bagian PTSP untuk didaftarkan aduan mereka secara resmi," ucapnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS