Kendari Belum Gunakan Aplikasi KTP Digital
Reporter
Rabu, 05 Oktober 2022 / 2:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menguji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital sedang diuji coba terbatas.
"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan, belum lama ini.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Iswanto mengatakan, aplikasi tersebut belum bisa dipakai oleh masyarakat secara luas, dikarenakan belum launching secara resmi.
"Belum ada itu, karena belum ada launching dari penggunaan KTP digital. Untuk saat ini sedang dalam tahap uji coba di kota-kota besar saja dulu, seperti Jakarta, Surabaya dan kota-kota besar lainnya," ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Percobaan itu kata dia, untuk memperkuat sistem keamanannya agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Gubernur Ali Mazi Lantik Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi
"Tingkat keamanan dari aplikasi itu yang sedang dicoba, agar data-datanya orang tidak gampang dibobol," jelasnya.
Iswanto bilang, sebelum diumumkan untuk bisa dipakai, saat ini pihak Disdukcapil se-Indonesia sudah diinstruksikan untuk download lewat ponsel pintar masing-masing.
Sementara salah seorang warga yang sedang mengantri kepengurusan di Disdukcapil Kendari, M.Ofrin (22) mengaku, sudah mengetahui aplikasi tersebut sebab ia sudah pernah membaca informasinya di beberapa media online.
"Kalau aplikasi KTP digital itu saya sudah tahu, kita kemanapun tidak perlu membawa dokumen fisik, semuanya sudah ada di dalam aplikasi itu. Jadi, sungguh luar biasa mempermudah masyarakat," ucapnya.
Berikut syarat membuat E-KTP Digital:
1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor telepon.
Baca Juga: Polresta dan Komunitas Sepak Bola Kendari Gelar Doa Bersama Kenang Tragedi Kanjuruhan
3. Verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
4. Kemudian, masukan PIN aktivasi yang dikirimkan melalui email.
5. Anda akan masuk ke laman utama dan dapat mulai mengakses data kependudukan masing-masing, seperti e-KTP digital, Kartu Keluarga dan Kartu Vaksinasi COVID-19.
Nantinya, setelah e-KTP digital diterapkan, maka data kependudukan Anda akan melekat pada smartphone yang digunakan. (B)
Penulis: Hermawan Rahman
Editor: Kardin