Minta ASN Introspeksi Diri, Wali Kota Kendari Dapat Serangan Balik

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 21 Juli 2022
0 dilihat
Minta ASN Introspeksi Diri, Wali Kota Kendari Dapat Serangan Balik
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, diminta teliti sebelum menandatangani SK pelantikan. Foto: Ist.

" La Ode Kabias, mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari meminta wali kota juga intropeksi diri dan teliti sebelum menandatangani setiap SK pelantikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pernyataan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus introspeksi diri, mendapat serangan balik dari La Ode Kabias, ASN yang di-nonjob pada Januari 2021 lalu.

Diketahui, La Ode Kabias melaporkan Sulkarnain Kadir ke Polda Sultra pada 13 Juli lalu atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepada 11 ASN yang di-nonjob pada Januari 2021.

Mengetahui dirinya dilaporkan oleh bawahannya, Sulkarnain meminta kepada ASN bersangkutan agar introspeksi diri serta meningkatkan kinerja agar bisa kembali diberikan kesempatan untuk mengisi posisi yang diperlukan.

“Saya kira begitu. Rumusnya sederhana tingkatkan kinerja hanya pimpinan yang tidak waras yang tidak senang dengan staf yang rajin, berdedikasi, dan kemudian punya kinerja yang baik,” kata Sulkarnain, baru-baru ini.

La Ode Kabias yang mengetahui pernyataan tersebut langsung memberi respon. Mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari ini meminta Sulkarnain juga mengintropeksi diri dan teliti  sebelum menandatangani setiap SK pelantikan.

Baca Juga: Rp 30 Miliar Disiapkan untuk Pemeliharaan Jalan di Sulawesi Tenggara

Diketahui, laporan tindak pidana yang dilayangkan La Ode Kabias karena Wali Kota Sulkarnain dianggap telah terindikasi dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 yang menyebabkan 11 orang ASN di-nonjob dari jabatannya pada Januari 2021.

"Betul sekali itu masalah Introspeksi diri. Termasuk Pak Wali introspeksi dirilah dan teliti dulu sebelum menandatangani surat keputusan," kata Kabias, Kamis (21/7/2022).

Sebagai salah satu dari 11 orang yang di-nonjob, La Ode Kabias berharap mutasi yang terjadi di tahun 2021-2022 jauh dari jual beli dan tim sukses.

Baca Juga: Masjid Husnul Khotimah SMAN 1 Kendari Bakal Jadi Masjid Umum

"Dan saya berharap pemahaman tentang hak prerogatif diluruskan. Hal tersebut untuk menghindari kepala daerah dari kesewenang-wenangan. Menurut hukum, hak tersebut hanya dimiliki oleh presiden," ujarnya

Perihal introspeksi yang dikatakan Sulkarnain, La Ode Kabias menganggap pernyataan tersebut merupakan guyonan. Sebab ia bisa mengukur bagaimana kinerjanya selama menjabat sebagai Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, 2017-2021.

"Selama menjabat sebagai kabag, tugas dan tanggung jawab sudah saya kerjakan dengan baik. Saya kaitkan dengan kegiatan-kegiatan kewajiban dalam jabatan saya, saya pikir beliau keliru," ucapnya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga