Kepala OPD di Wakatobi Teken MoU Bersama Kejaksaan

La Ode Arjuno Emang Sah

Reporter Wakatobi

Jumat, 27 Maret 2020  /  5:09 pm

ekda Wakatobi, H La jumadin, saat melakukan penandatanganan MoU. Foto : Juno/Telisik

WAKATOBI,TELISIK.ID - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Wakatobi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan permasalahan Hukum Dibidang perdata dan tata usaha negara, dengan kejaksaan Negeri Wangiwangi.

Bupati Wakatobi, H Arhawi  menyatakan bahwa, rencana kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dengan Kejari dan OPD sudah lama terencanakan, namun belum dalam pengkajian di Bagian Hukum Pemda Wakatobi.

Mengingat sudah ada kerjasama yang dilakukan antara Pemda Wakatobi dengan Kejaksaan.

Baca Juga : Rapid Tes Tiba di Kendari, Ketua MPR-RI Minta Pemda Percepat Pemeriksaan

"Pemikiran teman-teman ini tidak perlu lagi kita tindak lanjuti sampai tingkat OPD, tetapi ini adalah aturan atau instruksi, maka harus kita lakukan mulai dari kepala daerah sampai dengan jajaran OPD, ini juga harus kita laksanakan," ujarnya, Jum'at (27/3/2020).

Lebih lanjut kata dia, dalam pencegahan COVID-19 telah melakukan rapat guna memimta persetujuan DPRD untuk merefisi APBD kabupaten untuk mempersiapkan anggaran dalam penanganan COVID-19 ini.

"Pasti kita konsultasikan dengan kejaksaan agar kita tidak salah di Intruksi Presiden dan Menteri Keuangan itu," tuturnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Ade Hermawan S.H., M.H. mengatakan bahwa, MoU tersebut dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, dalam merelokasi anggaran khusus untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga : Cegah COVID-19, Polda Semprot Disinfektan Tiga Pasar di Kendari

"Memberikan pertimbangan hukumnya, apalagi ini sudah ada intruksi Presiden untuk merelokasi anggaran khusus untuk bencana ini, dalam kondisi-kondisi ini kita bisa saling bahu-membahu, bantu membantu untuk menangani COVID-19," ujarnya.

 

Reporter: Juno

Editor: Sumarlin