Pemda Muna Bangun Gedung Unit Reaksi Cepat Pelayanan Kesehatan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 19 Juni 2024
0 dilihat
Pemda Muna Bangun Gedung Unit Reaksi Cepat Pelayanan Kesehatan
Plt Kadinkes Muna, Samudra Taufik bersama Plt Bupati, Bachrun Labuta. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tahun ini, Pemda Muna mendapat kucuran DAK sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar untuk pembangunan gedung unit reaksi cepat pelayanan kesehatan "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

Tahun ini, Pemda mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar untuk pembangunan gedung unit reaksi cepat pelayanan kesehatan dan pengadaan kendaraan operasionalnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, Samudra Taufik menerangkan, pembangunan gedung unit reaksi cepat atau yang dikenal dengan sebutan publik safety center (PSC), merupakan program Plt Bupati Bachrun Labuta dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan.

Gedung dan fasilitas pendukungnya ditargetkan tuntas tahun ini. Setelah tuntas, gedung akan ditempati dokter dan tenaga medis yang akan bertugas 1x24 jam menunggu panggilan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Contohnya, ada kasus melahirkan di puskesmas yang tidak bisa ditangani, petugas medis di PSC langsung bergerak menjemput pasien untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Relawan TPS Lukman Abunawas Gelar Baksos dan Pelayanan Kesehatan Gratis

Dengan adanya PSC itu diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Call centernya di nomor 119. Masyarakat tinggal menghubungi nomor telepon itu," kata Taufik, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan di Muna Barat Sesuai Visi Pemerintah RI

Sementara itu, Kasi Perencanaan Dinkes Muna, Harsidat menerangkan, anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 1,4 miliar dan pengadaan mobil operasional Rp 900 juta.  

"Lokasi pembangunan gedung di lahan eks RS," sebutnya.

Perencanaan pembangunan sudah selesai. Saat ini, masuk dalam proses tender. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga