Kepala UPT DP3A Konawe Selatan Bantah Dugaan Pemerkosaan Kepala Desa Ambakumina

Wahyudin Wahid

Reporter

Rabu, 13 September 2023  /  8:36 am

Tersangka inisial ST, Kepala Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (kiri), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga inisial FWN (kanan). Foto: Ist.

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DP3A Konawe Selatan, Faisal Silondae, membantah tudingan bahwa oknum kepala desa Ambakumina telah memerkosa seorang ibu rumah tangga.

Diketahui, Kepala Desa Ambakumina inisial ST (51), diduga memperkosa seorang warganya, ibu rumah tangga beranak tiga, inisial FWN (26), pada Senin (11/9/2023) malam.

Kepala UPT DP3A Konawe Selatan, Faisal Silondae, mengaku telah melakukan pendampingan terhadap FWN di Mapolres Konawe Selatan. Menurutnya, peristiwa yang membuat Kades Ambakumina menjadi tahanan polisi ini, tidak pantas jika dikatakan pemerkosaan.

"Isu yang beredar kan pemerkosaan, tapi menurut kami dari PPA, ini adalah persetubuhan, karena kalau pemerkosaan kan berarti pemaksaan," kata Faisal Silondae kepada Telisik.id melalui telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).

Meski demikian lanjut Faisal, selaku pendamping korban, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, serta akan tetap melakukan pendampingan terhadap FWN hingga kasus ini selesai.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Denda Perceraian, Warga Desa Ambakumina Diperkosa Kepala Desa

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, telah melakukan gelar perkara atas dugaan pelecehan seksual terhadap FWN, dan menetapkan ST sebagai tersangka.

Saat ini lanjut Henryanto Tandirerung, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Sat Reskrim Polres Konawe Selatan, tersangka ST selanjutnya ditahan di Polres Konawe Selatan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (12/9/2023)," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Paman korban, Hasin Poe mengaku, korban FWN mendapatkan serangan mental atas tindakan kekerasan seksual yang dialami keponakannya tersebut.

Baca Juga: DPPPA Muna Barat Beri Pendampingan Korban Pencabulan di Kusambi

"Kalau secara mental, dia down," tutur Hasin kepada Telisik.id melalui telepon seluler.

Diberitakan sebelumnya, ST, Kepala Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, diduga telah menyetubuhi istri tetangganya inisial FWN (26) di sebuah kebun miliknya pada Senin (11/9/2023), sekitar pukul 19.15 Wita.

Diduga, tindakan asusila ini dilakukan setelah oknum kades melihat korban FWN tidak mampu membayar denda adat saat hendak mengurus perceraian dengan suaminya inisial SS. Peristiwa ini pun terbongkar usai korban menceritakan aksi bejat ST kepada Hanis Poe, yang merupakan paman korban. (A)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS