KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, inisial S, diduga telah menyetubuhi istri tetangganya inisial FW (26) di sebuah kebun miliknya pada Senin (11/9/2023), sekitar pukul 19.15 Wita.
Diduga, tindakan asusila ini dilakukan setelah Kades S melihat korban FW tidak mampu membayar denda adat saat hendak mengurus perceraian dengan suaminya inisial SS. Peristiwa ini pun terbongkar usai korban menceritakan aksi bejat Kades Ambakumina ini kepada Hanis Poe, yang merupakan paman korban.
Hanis Poe menceritakan kronologi pencabulan ini bermula ketika korban yang hendak mengurus surat perceraian dengan suaminya, dipanggil oleh kades untuk menyelesaikan persoalan tersebut di rumah pelaku.
"Itu saya punya keponakan, mereka cekcok karena sudah ada pria idaman lain," ungkap Hanis Poe saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Proses mediasi di rumah kades juga dihadiri oleh orang tua pihak laki-laki. Kades Ambakumina disinyalir menetapkan denda sesuai hukum adat kepada FW dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan satu ekor sapi kepada orang tua pihak laki laki.
