DPPPA Muna Barat Beri Pendampingan Korban Pencabulan di Kusambi
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 12 September 2023
0 dilihat
Anak di bawah umur korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh paman dan dua rekannya. Foto: Ist.
" Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), terus melakukan pendampingan terhadap korban dan pihak Polres Muna masih mencari salah satu tersangka "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), terus melakukan pendampingan terhadap korban dan pihak Polres Muna masih mencari salah satu tersangka.
Diketahui, pencabulan yang dialami oleh gadis belia asal Kecamatan Kusambi inisial INA (12) berawal dari perkenalan dirinya dengan lelaki inisial (AL) melalui media sosial, sehingga terjadilah pencabulan saat korban dan pelaku bertemu pada 30 Agustus 2023 lalu.
Lebih parahnya lagi, setelah kasus pencabulan bersama teman Facebooknya itu dilaporkan ke pihak berwajib, korban mengaku jika dirinya juga telah disetubuhi oleh pamannya sendiri inisial IM (43) dengan ancaman akan melaporkan ke orang tuanya sebab telah melakukan persetubuhan bersama rekan yang ditemuinya saat ia hendak membeli makanan di sebuah warung makan.
Baca Juga: Sebelum Dicabuli Teman Facebook, Gadis Belia di Muna Barat Sempat Dirudapaksa Paman dan Kenalan
"Ini memang pernah menghilang selama 3 hari 2 malam, ternyata ia diajak oleh pamannya ke Tiworo Tengah, namun ada hal janggal pada anak ini ternyata kejadian sudah terjadi sebelum kasus pencabulan," ungkap keluarga korban yang tak mau menyebutkan namanya.
Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan ke pihak berwajib dan dinas terkait agar korban diberikan bimbingan, baik secara psikologi maupun hukum.
Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Takari Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan korban terlindungi, apalagi korban notabennya masih di bawah umur.
"Setiap kasus kekerasan kalau masuk laporan ke kami akan terpenuhi segala urusannya, dan akan diperjuangkan haknya," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, terkait kasus kekerasan terhadap anak harus terlindungi sebab anak-anak merupakan masa depan bangsa dan negara, maka ketika daerah ingin maju perlunya pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Terkait dengan kasus yang dialami oleh korban INA, jika meninjau dari pemberitaan terkait kronologis kejadian yaitu akibat pengaruhnya gadget dan sosial media yang digunakan tidak sepatutnya.
Baca Juga: Gadis Belia di Muna Barat Diduga Dicabuli Teman Facebook Saat Pertama Bertemu
Sehingga perlunya kerja sama antar semua pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan edukasi terhadap anak, perempuan dan semuanya. Terlebih penggunaan gadget yang dengan cepat dan kapan saja mampu mengakses ke hal buruk contohnya konten porno yang berujung pada anak.
Sementara itu, pihak Polres Muna melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, untuk dua orang dari tiga pelaku telah ditahan dan selanjutnya pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan satu orang pelaku.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polsek Kusambi dan Polsek Tiworo Tengah," ungkapnya.
Kemudian beberapa tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS