Kesbangpol Imbau Ormas Perbarui SKT untuk Legalitas
Reporter
Jumat, 16 April 2021 / 4:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk segera memperbarui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Seni Budaya, Agama, Ormas dan Ekonomi, Hamdani Piabang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4/21).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Sultra sebanyak 253 Ormas.
"Kurang lebih 253 Ormas yang secara legal diakui oleh Kemenkumham atau turunan dari organisasi yang terdaftar di pusat," ujarnya.
Baca juga: Ditinggal Ibu Sejak SMP, Pemuda Ini Pilih Jadi Kuli Arco di Pasar
Hamdani menerangkan, Ormas yang telah selesai masa baktinya atau akan mendaftarkan Ormasnya dapat mengajukan perpanjangan pendaftaran ulang melalui Kesbangpol Provinsi atau Kesbangpol Kabupaten.
"Masa berlaku SKT itu selama lima tahun, Ormas-Ormas yang belum mempunyai asas legalitas dapat mengusulkan dengan melengkapi segala persyaratan administrasi dan lainnya," ungkapnya.
"Kurang lebih ada 300-an Ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol provinsi," tambahnya
Lanjut Hamdani, dahulu aturan yang berlaku memungkinkan Kesbangpol provinsi atau kabupaten mengeluarkan SKT, namun sekarang, SKT hanya dapat dikeluarkan oleh Kemendagri.
Baca juga: Es Pisang Ijo Jadi Dagangan Favorit di Bulan Puasa
"Dulu itu, Ormas tidak perlu mendaftar ke pusat, tetapi karena ada perubahan aturan dari Kemendagri maka semua Ormas yang akan mengajukan pendaftaran mesti melalui pusat, asas legalitas itu hanya boleh dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Direktorat Ormas," jelasnya.
Hamdani melanjutkan, kehadiran Ormas adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, pemerintah daerah dan provinsi dalam rangka menunjang pembangunan daerah ataupun nasional.
"Kehadiran Ormas ini sebagai mitra bersama antara pemerintah dengan Ormas yang bersangkutan," ujarnya
Akhirnya, Hamdani berharap seluruh organisasi yang akan mendaftarkan ormasnya baik melalui Kemenkumham atau Kemendagri atau yang terlah terdaftar, agar dapat menunjang program pemerintah untuk menjawab tantangan yang ada di masyarakat dan menunjang pembangunan daerah.
"Ormas itu harus bermanfaat kepada masyarakat dan daerah, bukan malah kehadirannya menjadi masalah," pungkasnya. (B)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Haerani Hambali