Ratusan Pedagang di Kawasan MTQ Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota Kendari Gegara HUT ke-62 Sultra

Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Ratusan Pedagang di Kawasan MTQ Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota Kendari Gegara HUT ke-62 Sultra
RDP di DPRD Prov Sultra membahas rencana penertiban aktivitas pedagang menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Sultra, Rabu (22/4/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Ratusan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan MTQ Kendari bakal dialihkan sementara ke depan Kantor Wali Kota selama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan MTQ Kendari bakal dialihkan sementara ke depan Kantor Wali Kota selama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kebijakan ini diambil langsung oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai dukungan kepada pelaku UMKM agar tetap membuka dagangannya selama perayaan HUT Sultra.

Sebelumnya, rencana penertiban pedagang di kawasan tugu eks MTQ Kendari jelang HUT ke-62 Sultra memicu kegelisahan pelaku UMKM.

”UMKM yang berkegiatan di lingkar MTQ akan dilakukan penertiban menjelang Harmoni Sultra sampai dengan tanggal 22 April 2026,” kata Direktur Utama Perumda Utama Sultra, Akmal Rizal, dalam surat klarifikasi, Senin (20/4/2026). 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kendari Jelaskan Prosedur Pembayaran Iuran dan Denda Layanan RS

Namun, ratusan pelaku UMKM ini keberatan dan meminta DPRD Sultra segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak yang terkait dalam polemik tersebut, pada Rabu (22/4/2026).

Sejatinya, Aliansi UMKM Lingkar MTQ ini bukan menolak ditertibkan, tapi meminta diperlakukan lebih manusiawi.

Ketua Aliansi UMKM Lingkar MTQ Kota Kendari, Zul, menegaskan para pedagang siap mengikuti aturan, asalkan ada sosialisasi yang jelas dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami sepakat ditertibkan, tapi harus dengan cara humanis,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Kegelisahan pedagang bukan tanpa alasan. Dari total 179 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan MTQ, hanya tersedia 100 tenant di dalam area yang disiapkan pemerintah.

Puluhan pedagang terancam tidak kebagian tempat saat rangkaian HUT Sultra yang dimulai 24 April hingga puncaknya 27 April 2026.

Tak hanya soal tempat, pedagang juga mengeluhkan retribusi Rp 900 ribu per tenant yang mereka dinilai cukup memberatkan.

Mereka membandingkan dengan pelaksanaan STQH sebelumnya, di mana pedagang masih diberi ruang berjualan di luar kawasan MTQ tanpa penertiban ketat.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional Perumda Sultra, Mohammad Akbar Liambo, mengatakan bahwa tarif Rp 900 ribu tidak berlaku untuk semua pedagang.

“Iuran itu hanya untuk pedagang yang menempati 100 tenant di dalam kawasan. Itu sudah termasuk biaya keamanan, kebersihan, listrik, air, dan biaya pembinaan,” jelasnya.

Akbar juga membuka peluang evaluasi tarif jika seluruh pedagang nantinya bisa diakomodasi di dalam kawasan.

“Kalau semua bisa masuk, tentu akan kita kaji lagi, apalagi melihat kondisi pendapatan pedagang,” tambahnya.

Selain itu, pedagang yang masuk ke dalam kawasan diwajibkan membangun tenant secara mandiri dengan desain seragam demi menjaga estetika lokasi kegiatan.

Baca Juga: UTBK 2026 UHO Dimulai, 10.075 Peserta Ikuti Seleksi Ketat Berbasis Komputer

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menawarkan solusi sementara bagi pedagang yang tidak tertampung. Ia mempersilakan pedagang berjualan di depan Kantor Wali Kota selama perayaan HUT Sultra berlangsung.

”Kalau begitu, untuk sementara kalian menjual dulu di area Kantor Wali Kota, yang tidak punya listrik nanti ditarikan kabel dari kantor Pol PP,” ucap Sudirman kepada para pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, mengapresiasi kebijakan Pemkot Kendari. DPRD berjanji akan terus mengawal dan memonitor kebijakan tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil.

“Kami akan kawal ini, supaya ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga