Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran Penyusunan Visi Misi Bacalon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 17 Juli 2024
0 dilihat
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara bersama Ketua Bawaslu. Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan potensi pelanggaran penyusunan visi misi bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan potensi pelanggaran penyusunan visi misi bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane, pada kegiatan harmonisasi penyusunan visi misi bakal pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota, dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, Selasa (16/7/2024).
Iwan Rompo Bane menyebutkan beberapa poin penting yang perlu dipahami terkait potensi pelanggaran dalam penyusunan visi misi bacalon kepala daerah.
Pertama terkait ketentuan dalam pasal 69 UU No 10 th 2016 perihal larangan kampanye seperti mempersoalkan dasar negara kemudian mengandung unsur SARA, mengandung manipulasi data dan disinformasi.
Selanjutnya, mengabaikan etika dengan mendiskreditkan pihak tertentu, tidak dapat disinkronkan dengan RPJD daerah dan menjiplak visi misi daerah lain tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal.
"Inilah potensi-potensi pelanggaran, karena itu Bawaslu melakukan beberapa starategi pencegahan, terhadap pelanggaran maupun pengawasan pada tahapan pencalonan," kata Iwan Rompo.
Setelah membeberkan potensi pelanggaran penyusunan visi misi, Bawaslu menyampaikan proses pencegahan pelanggaran tahapan pemilu.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Masuk 10 Besar Rawan Tinggi Pilkada, Bawaslu RI: Salah Satunya Soal Hak Pilih
Ia menyampaikan, memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan partai politik, dan pasangan calon untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pencalonan.
"Yang paling utama itu pada saat deklarasi dan hari pendaftaran. Kalau kita menegakkan aturan sebenarnya, hampir semua pasangan calon itu melanggar hukum lainnya khususnya bagian lalu lintas dan angkutan jalan, seperti melakukan konvoi tidak pake helm itu yang paling minimal," ujar Iwan.
Kemudian melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap pencalonan, mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu.
Menurutnya keterlibatan Bappeda dalam penyusunan visi misi bapaslon kepala daerah sangat penting, terutama kesinambungan dengan rencana jangka panjang daerah.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril juga turut menyampaikan sinkronisasi penyusunan visi misi bakal calon kepala daerah dengan rencana jangka panjang pemerintah daerah agar berkesinambungan dan berjalan dengan baik.
"Apa yang telah direncanakan oleh pemerintah provinsi tentang rencana jangka panjang daerah, tentu bakal calon kepala daerah harus menyesuaikan dengan rencana itu supaya kesinambungan pembangunan dapat berjalan dengan baik," kata Asril.
Selanjutnya, dalam penyusunan visi dan misi yang dihubungkan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah ini, pihaknya berharap kepada partai politik untuk mendampingi seluruh bakal calon ataupun tim yang sudah dibentuk oleh bakal calon dalam hal pembuatan visi dan misi.
"Supaya nanti apa yang dijelaskan oleh Bappeda maupun Bawaslu itu juga tersampaikan kepada seluruh bakal calon baik itu di bakal calon gubernur bupati maupun walikota," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap visi misi yang telah disinkronkan ini akan disampaikan juga saat kampanye atau pertemuan bacalon bersama masyarakat maupun simpatisan.
"Menyangkut tentang visi misi ini, itu akan disampaikan baca calon baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara yang ikut dalam proses kampanye, maupun pertemuan yang diinisiasi oleh bakal calon harus sesuai visi misi. Nanti apa yang mereka sampaikan dalam forum itu sesuai dengan visi misi," ungkap Asril.
Sementara, Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara diwakili Kabid Perencanaan Makro, Hasrullah merunut pembahasan mulai dari sistem perencanaan pembangunan nasional sampai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)
"Jadi sesungguhnya perencanaan pembangunan daerah, itu merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan dari perencanaan nasional, makanya ketika kita melakukan usulan ke pusat terkait dengan program prioritas di daerah maka pusat akan kroscek apakah menjadi prioritas pembangunan nasional atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Akan Hadirkan Bappeda saat Penyusunan Visi Misi Paslon Kepala Daerah, Sesuaikan dengan RPJMD
Ia mengatakan, anggaran tidak akan turun dari pusat jika pembangunan di daerah tidak sinkron dengan pembangunan nasional.
"Jadi tujuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional ini, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan," katanya.
Dikatakan, perencanaan pembangunan nasional juga memberikan ruang kepada masyarakat melalui forum konsultasi publik, musrenbang mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten sampai nasional.
"Sumber daya yang dimiliki oleh daerah tetap dilaksanakan secara efektif, berkeadilan dan berkelanjutan," ucapnya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS