Ketua DPRD Keluhkan Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang di Kolut

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 08 Juni 2021  /  2:06 pm

Ketua DPRD Kolut Buhari, S.Kel.,M.Si. Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel., M.Si mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Kolut.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan perizinan berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sementara dampaknya dilimpahkan ke kabupaten.

"Mestinya, kalau Anda yang keluarkan legalitas baik provinsi maupun pusat, maka Anda juga yang mengawasi, jangan seperti ini. Akhirnya kita yang di kabupaten jadi sasaran. Kita yang didemo banyak pro maupun kontra kemudian kita turun ke lapangan, air laut sudah jadi merah, gunung-gunung sudah habis," kata Ketua DPRD Kolut saat RDP, Senin (7/6/2021).

Rumitnya penanganan persoalan  perizinan tambang ini, menyebabkan Ketua DPRD Kolut geram dan meminta agar izin pertambangan dikembalikan ke kabupaten.

"Rata-rata masyarakat yang datang memberikan aspirasinya ke DPRD terkait persoalan tambang, ya begitu saja. Hasil rapat kadang didengar kandag tidak karena kita tidak bergigi dan bukan kita yang mengeluarkan izin," terangnya.

Baca juga: Seorang TKA China Tenggelam di Sungai Sampara

Baca juga: Masih Kritis, Tiga Mahasiswa UHO Korban Kecelakaan Dirujuk ke RS Bahteramas

Ia juga menyatakan jika saat reses banyak masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan di sekitar mereka bermukim.

"Ketika saya reses kemarin di Desa Mosiku, Lelewawo, dan Makuaseng, masyarakat sampaikan ke saya jika gunung di sekitar pemukiman mereka runtuh, maka rumah mereka akan hancur dan di jalan juga mengalir luberan lumpur," bebernya.

Saat dikonfirmasi terkait peran DPRD Kolut sebagai lembaga pengawasan atas dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan, menyatakan jika pihaknya telah menyampaikan ke DLH agar perusahaan tambang yang menimbulkan pencemaran disurati.

"Kami saat rapat menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas. Kalau perusahaan tambang menimbulkan pencemaran, diperingati dengan surat 3 kali. Kalau tidak didengar yah dicabut izinnya," tegas Buhari kepada Telisik.id, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu, terkait ketidakhadiran Syahbandar Kolaka saat RDP kemarin pihak DPRD Kolut akan menggelar RDP ulang.

"Iya kemarin karena Syahbandar tidak hadir maka sidang diskorsing sampai menunggu konfirmasi pihak sekertariat ke Syhabandar kapan mereka siap," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali