Kirim Ratusan Pekerja Ilegal ke Kamboja, 3 Pelaku Ditangkap 2 Diburu

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 22 Agustus 2022  /  8:52 pm

Ketiga pelaku (memakai baju tahanan berwarna merah) ketika diamankan petugas kepolisian di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (22/8/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menahan 3 orang pemuda atas perkara pengiriman 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya telah ditahan sesuai dengan proses hukum.

"Ketiganya ditahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki," ungkapnya, kepada sejumlah awak media, Senin (22/8/2022).

Ketiga orang yang ditangkap merupakan perekrut dan pemberi fasilitas penginapan selama di Jakarta dan di Kota Medan.

"Sudah diamankan. Ada Perekrut, memberi fasilitas penginapan," tuturnya.

Adapun ketiganya pelaku adalah Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi. Sedangkan dua orang lainnya sedang diburu, yaitu Albert dan Amat Cerdas Kahar.

"Kami memburu kedua orang ini sampai ke Jakarta, sampai saat ini keduanya belum ditemukan," terangnya.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menambahkan, dari 212 orang PMI ilegal itu. Dua orang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Beredar Infografis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Sebut Nama Irjen Panca Putra, Begini Responnya

"Iya, jadi korbannya 210 orang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang merekrut dan memfasilitasi PMI. Bahkan mereka yang menjemput pekerja ini dari daerah asalnya dan dikumpulkan di Jakarta dan akan diberangkatkan ke Kamboja," ungkapnya.

Ratusan PMI ini rencananya berangkat ke Kamboja dengan menumpangi maskapai salah satu penerbangan yang ada di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) yang berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Beruntung, mereka bisa kami amankan dan kami selamatkan. Karena jika mereka jadi berangkat ke Kamboja, belum tentu mereka akan diberikan pekerjaan sesuai yang mereka inginkan," tuturnya.

Diakui jenderal bintang dua ini, semua PMI yang diamankan di bawah naungan perusahaan swasta bernama EMB yang berkantor di Jakarta.

"Perusahaan itu bergerak di bidang konsultan, bukan terkait ketenagakerjaan. Kami pastikan perusahaan ini tidak terdaftar Ketenagakerjaan dan tidak punya izin mempekerjakan tenaga kerja ke luar negeri. Jadi, kasus ini masih kami kembangkan," terangnya.

Adapun 210 PMI itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Diantaranya 100 orang dari DKI, 28 dari Sumatera Utara, 24 dari Jawa Barat, 24 dari Kalimantan Barat, 20 dari Lampung, 6 dari Jawa Tengah dan dari daerah lainnya.

"Para korban ini dijanjikan dengan gaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk bekerja di Komboja, di salah satu situs budaya yang ada di sana. Untuk penanganan perkara ini, kami sudah bekerja sama dengan rekan rekan di Mabes Polri untuk mengungkap perkara ini," terangnya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku prihatin dengan diamankannya 210 PMI yang akan dikirim ke Kamboja.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara prihatin dengan diamankannya pekerja yang akan berangkat dengan cara ilegal," ucapnya.

Diakuinya Gubernur Sumatera Utara, setelah ratusan PMI ini diamankan. Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan tempat tinggal dan konsumsi.

Baca Juga: Baru 167 Balon Kades Urus Surat Bebas Narkoba di BNNK Muna

"Jadi, setelah mereka diamankan. Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara langsung menyediakan tempat tidur, tempat beristirahat dan kami sediakan makan pagi, siang dan malam. Kami perlakuan mereka dengan baik," tuturnya.

Akan tetapi, mantan Panglima Kostrad ini menegaskan, agar para PMI itu tidak melakukan perbuatan yang sama. Jika masih berani, akan diberikan hukuman.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Sumatera Utara, jika di antara mereka mengulangi perbuatan serupa. Maka, saya minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dijadikan tersangka saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal, Sabtu (13/8/2022). (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin