Pemkab Muna Rencana Tempatkan PPPK Paruh Waktu yang Belum Digaji di Koperasi Merah Putih
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 Januari 2026
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta, melantik PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu. Foto: Sunaryo/Telisik
" Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Muna telah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan "

MUNA, TELISIK.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Muna telah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan.
Mereka sudah ada yang menerima gaji, namun sebagian di antaranya belum memperoleh hak yang sama. Bagi mereka yang belum mendapatkan gaji melalui APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menyiapkan antisipasi.
PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh gaji rencananya akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai pengawas agar hak atas gaji bisa segera diterima.
Baca Juga: Bupati Wakatobi Minta RKPD 2027 Sinkron dengan RPJMD 2025-2029 dan Isu Strategis Nasional
"Kita di Pemkab berusaha agar seluruh PPPK PW bisa mendapatkan gaji," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Kamis (22/1/2026).
Tercatat jumlah KMP di Muna sebanyak 150 yang tersebar di 124 desa dan 26 kelurahan, sehingga diperkirakan ada 450 PPPK PW yang akan terserap.
Baca Juga: Laka Lantas di Poros Batu Putih-Porehu Kolaka Utara, Satu Pengendara Tewas
Selain akan ditempatkan di KMP, juga akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Dari tiga sektor itu, menurut Eddy Uga, mereka juga nantinya akan mendapatkan gaji bila program berhasil.
Saat ini dari 6.922 PPPK PW di Kabupaten Muna, sebanyak kurang lebih 2.000 orang menerima gaji dari APBD dengan total anggaran Rp 15 miliar per tahun. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS