Komisi II Sayangkan Pernyataan Pengelola Pasar Basah: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Sewa Los

Musdar

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2022  /  7:41 pm

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin (berbaju pink) menegaskan tidak pernah ada pembahasan kenaikan sewa los di Pasar Basah Mandonga Kendari. Foto: Musdar/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi II DPRD Kota Kendari menyayangkan pernyataan pengelola Pasar Basah Mandonga, La Pemburu bahwa setiap ada rencana menaikkan harga los, selalu ada penolakan yang pembahasannya sampai ke DPRD Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan, selama periodenya DPRD sudah coba mempertemukan pengelola pasar dan pedagang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) setiap kali ada aspirasi yang masuk.

Hanya keinginan DPRD untuk mencari titik temu dari persoalan yang diterima terkendala tidak hadirnya pihak PT Kurnia yang bisa mengambil keputusan di RDP. Sehingga pembahasannya mandek di RDP DPRD Kota Kendari.

Namun Sahabuddin menggarisbawahi, tidak pernah ada aspirasi yang masuk dari PT Kurnia terkait usulan kenaikan harga sewa los.

Baca Juga: Bulog Sulawesi Tenggara Akan Serap 25 Ribu Ton Beras di Musim Panen Raya

"RDP sepanjang DPRD periode ini, belum pernah ada pembahasan tentang kenaikan sewa los. Yang ada pedagang meminta agar penundaan pembayaran los karena keadaan COVID-19," ucapnya.

Fraksi Golkar ini juga mempertanyakan kapasitas La Pemburu yang disebut sebagai bagian dari PT Kurnia, pengelola pasar basah.

"Jangan sampai orang luar yang mengaku sebagai pengelola, ini kita pertanyakan juga. Di PT Kurnia dia sebagai apa, kenapa tidak Ibu Lilis yang berbicara persoalan ini," pungkasnya.

Diketahui alasan PT Kurnia belum menunaikan kewajibannya yakni merehabilitasi bangunan pasar basah dikarenakan sewa los Rp 8 juta per tahun yang dikenakan masih rendah dibanding pasar lain.

Budi menyampaikan, pemerintah kota harus tegas dan tidak boleh melemah dengan kondisi yang disampaikan oleh PT Kurnia.

Selama hampir 20 tahun mengelola Pasar Basah Mandonga, PT Kurnia minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Kendari.

"Lantas dibilang investor merugi inikan sangat kita sayangkan," teganya.

PT Kurnia wajib menunaikan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam MoU bersama pemerintah kota sebelum masa kontraknya berakhir yakni 10 Februari 2023.

Sebelumnya Pengelola Pasar Mandonga yang mewakili PT Kurnia, La Pemburu mengakui, masih belum melakukan sejumlah kewajibannya, karena harga sewa kios yang masih rendah dibandingkan di pasar lain.

Baca Juga: Kota Kendari Target Turunkan Stunting Hingga 14 Persen

"Yang di depannya itu sekarang sudah mencapai Rp 25 juta per kios, sementara kami hanya menyewakan sampai Rp 8 juta. Dari hal-hal itu mungkin menjadi bahan pertimbangan juga untuk Pemerintah Kota Kendari untuk memikirkan juga bagaimana sih investor ini untuk mengembalikan nilai investasi," ujarnya.

La Pemburu juga menyampaikan, membangun dan merehabilitasi pasar basah bukan hal yang berat, jika didukung penuh oleh pemerintah.

Sebab untuk merehabilitasi pasar terkendala saat menaikkan harga sewa pasar, di mana saat ada rencana menaikkan harga sewa selalu ada penolakan yang pembahasannya sampai ke DPRD Kota Kendari.

"Setiap ada keinginan, ya nggak lah lagi karena dia harus manut dengan pemerintah, itu saja saya kira," keluhannya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin