Komplotan Perampok Sadis di Butur Dibekuk Polisi
Reporter
Kamis, 30 April 2020 / 8:16 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polres Buton Utara (Butur) berhasil meringkus komplotan perampok sadis yang berhasil melancarkan aksinya di salah satu toko di Desa Wamboule Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton utara (Butur).
Dari enam anggota komplotan perampok, Polres Butur berhasil meringkus tiga orang diantaranya .
Kasat Reskrim Polres Butur, Sunarton mengatakan kronologi kejadian perampokan ini pada terjadi hari Minggu (26/4/2020). Sekira pukul 20.30 Wita.
Awalnya, seorang laki laki dengan menggunakan masker penutup wajah datang ke salah satu toko untuk membeli solar.
"Lelaki tersebut menyampaikan kepada korban bahwa, 'tunggu sebentar kalau sudah datang temanku baru kita ambil solar itu', tidak lama kemudian datang satu unit mobil avanza berwarna putih, kemudian laki laki tersebut bicara saya mau beli bensin dua liter saja setelah bensin di isi ke mobil tersebut tidak lama kemudian sekitar lima hingga enam orang turun dari mobil langsung masuk rumah dan menutup pintu rumah," ucapnya melalui rilisnya, Kamis (30/4/2020).
Para pelaku kemudian, menodongkan sebilah parang kepada korban dan saat itu juga, korban langsung diikat kedua tangan dan mulutnya menggunakan lakban.
Setelah itu, para pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga dan sejumlah uang yang ada di laci meja korban dan para pelaku menyuruh korban untuk naik ke lantai dua rumahnya untuk mengambil kartu ATM.
"Salah satu pelaku menyuruh korban mengambil ATM dan mengecek saldo serta memberitahu pin ATMnya, setelah mengambil ATM tersebut pada saat itu juga korban bersama suami dan anaknya disekap di kamar kemudian para pelaku langsung melarikan diri," beber Sunarton.
Namun pelarian komplotan tersebut tak berlangsung lama, tiga dari enam pelaku berhasil diringkus polisi.
"Berdasarkan laporan korban bahwa, setelah mereka melakukan perampokan, ke enam pelaku melarikan diri menuju arah Labuan. Dengan menggunakan mobil jenis avanza warna putih. Dari keterangan tersebut saya bersama tim gabungan dari unit Buser dan unit Intel melakukan pengejaran dan tepat jam 12 malam kami menemukan mobil para pelaku di hutan sekitar Desa Lamoahi,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni inisial N (38), Y (26) dan A (40). Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2020 di rutan Polres Buton Utara. Sedangkan tiga orang pelaku AI, HR dan RY masih dalam pengejaran. Komplotan perampok ini berdomisili di Kota Baubau.
"Diduga kuat, telah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke satu dan ke dua KUHP, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar jam 21.00 Wita sampai jam 22.00 Wita. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," ujar Kasat Reskrim.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin