Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2026
0 dilihat
Presiden Prabowo Subianto, secara resmi melantik 1.177 Perwira Remaja TNI dan Polri dalam Upacara Prasetya Perwira Tahun 2026, yang terdiri atas 512 lulusan Akademi Militer. Foto: Instagram@prabowo
" Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI.
Kebijakan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait.
Rico menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kinerja organisasi.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," kata Rico, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Sosok Sylvia Efi Widyantri Sumarlin: Didapuk jadi Staf Khusus Kemenhan Lama Berkecimpung di Dunia Teknologi
Ia mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah menetapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi yang menunjukkan Kementerian Pertahanan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan mekanisme asesmen yang berlaku. Hasil evaluasi itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan penyesuaian tunjangan kinerja kepada aparatur di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain capaian reformasi birokrasi, Rico menyebut Kementerian Pertahanan dan TNI juga belum pernah memperoleh kenaikan tunjangan kinerja sejak 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu menerima penyesuaian dengan besaran yang berbeda-beda.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ujarnya.
Rico menambahkan, kenaikan tunjangan kinerja tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan. Namun, pemerintah belum mempublikasikan salinan Peraturan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia juga belum merinci besaran nominal tunjangan yang diterima masing-masing pegawai maupun prajurit. Menurut Rico, penyesuaian dilakukan berdasarkan kelas jabatan, dengan kenaikan indeks tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen.
"Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Digaji dari Stafsus Kemenhan, Ini Rincian Kekayaan Deddy Corbuzier Tembus Rp 1 Triliun Resmi Dilaporkan
Rico mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Pertahanan dan TNI terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Keterlibatan tersebut meliputi penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Menurutnya, pelaksanaan tugas-tugas tersebut juga menuntut pengorbanan besar dari para prajurit, termasuk gugurnya personel saat menjalankan tugas negara.
"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," tutup Rico. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS