Koordinator Jampidsus Kejagung Resmi Jabat Wakajati Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 21 Juni 2024  /  3:25 pm

Kajati Sultra saat melantik Wakajati secara resmi. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Jumat (21/6/2024). Acara tersebut juga melibatkan pelantikan pejabat eselon III di lingkup Kejati.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pelantikan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan SK Nomor 21 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga: Pemkot Kendari Lakukan Percepatan Penataan Kota yang Berkualitas

Sementara Kajati Sultra Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini dilakukan seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

Hendro Dewanto juga memberikan beberapa arahan yang harus dilaksanakan di tempat tugas yang baru. Arahan pertama adalah segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat kerja yang baru dengan menggunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Sulawesi Tenggara Wafat, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Arahan kedua adalah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya. Integritas dalam penegakan hukum menjadi hal yang sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Arahan ketiga adalah menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel. Etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat juga harus terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Sementara arahan keempat, menjaga integritas dan menjauhi penyimpangan serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas. Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, sehingga setiap pejabat harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS