Korban Duga Ada KKN Dihentikannya Perkara Calon Anggota DPD RI Sabam Manalu
Reporter Medan
Sabtu, 21 Oktober 2023 / 4:10 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Belawan termasuk perwira polisi yang berani menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik atas laporan Batu Bondar.
Padahal, laporan warga Lingkungan VIll, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini sudah berjalan 7 tahun. Atas adanya penghentian laporan itu, pria berusia 40 tahun itu akan mengadu ke Mabes Polri dan Menkopolhukam.
"Saya akan melaporkan penghentian ini ke Mabes Polri. Karena ini sangat janggal. Kenapa laporan saya dihentikan penyidik. Jadi, pencemaran nama baik itu dianggap penyidik bukan tindak pidana," kata Batu Bondar, Sabtu (21/10/2023) siang.
Menurutnya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar berani karena sudah banyak perwira polisi yang menangani kasus ini tapi baru saat ini dihentikan.
"Jadi, sudah bertahun-tahun saya mencari keadilan. Tapi baru AKP Zikri yang berani menghentikan laporan saya," herannya.
Baca Juga: 3 Guru SMAN 1 Dolok Panribuan Dimutasi Sepihak Dituduh Provokator, Ngadu ke Ombudsman
Pengakuan Batu Bondar, ada dugaan KKN dengan dihentikannya laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Karena sosok yang dilaporkan adalah Maprizal dan Sabam Manalu.
"Jadi, Sabam Manalu ini adalah bakal calon anggota DPD RI. Apalagi, saat ini tahun politik. Jadi, takut dia nama baiknya jadi tercemar dengan adanya laporan saya ini," tuturnya.
Selain itu, Sabam adalah sosok Ketua Koperasi Upaya Karya yang berada di Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan. Ada dugaan terlapor sering berkomunikasi dengan penyidik.
"Jadi, saya berkeyakinan bahwa ada dugaan KKN antara penyidik dengan terlapor. Saya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menurunkan tim Paminal Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini," terangnya.
Diberhentikannya laporan itu tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Dalam surat itu terlihat jelas bahwa perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dari KUHPidana, yang diketahui sekitar bulan Februari 2017 di Kantor Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 27 Juli 2023 di Aula Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 25 September 2023.
Baca Juga: Kades dan Istri di Konawe Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta
Sebelumnya, penyidik pembantu yang menangani ini dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Azmi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sudah dihentikan.
"Laporan itu sudah dihentikan. Surat penghentian perkara sudah kami kirim kepada pelapor (Baru Bondar)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal adalah pimpinan di Koperasi TKBM Belawan. Mereka dilaporkan oleh Batu Bondar Purba ke Mapolda Sumatera Utara 25 Februari 2017 dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan nomor LP 248/II/2017/SPKT III tertanggal 25 Februari 2017. Akan tetapi, kasus itu belum ada kejelasannya dan sampai akhirnya dihentikan di tahun 2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS