KPK Beri Waktu 8 September untuk Calon Kepala Daerah Laporkan Harta Kekayaan

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 07 September 2024  /  7:04 pm

KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Foto: Repro kpk.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 kepada bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya.

Pelaporan ini wajib dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK menyediakan layanan khusus pada tanggal 7 hingga 8 September untuk memudahkan proses tersebut.

KPK mengumumkan bahwa layanan penerimaan dokumen LHKPN akan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB pada kedua tanggal tersebut.

Baca Juga: Lima Kerajaan di Indonesia Masih Berdiri Kokoh hingga Saat Ini

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pelayanan ini akan membantu para calon kepala daerah dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum masa perbaikan dokumen berakhir pada tanggal 8 September 2024.

“KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Selain itu, KPK juga meminta kepada seluruh bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Baca Juga: Momen Tukar Kepala Eks Wali Kota Alice Guo dan Buronan Tanah Air, Bilang ke Krishna Murti: Thank You Abangku

Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah surat kuasa yang harus disertai dengan meterai elektronik.

Para bakal calon diminta untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email resmi KPK di sk.elhkpn@kpk.go.id.

Namun, bagi para bakal calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan meterai elektronik, KPK memberikan opsi lain. Mereka dapat menggunakan meterai tempel sebagai pengganti, dan menyerahkan dokumen tersebut secara langsung ke Gedung KPK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS