KPU Ingatkan Parpol dan Capres-Cawapres Buat Visi Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN

Mustaqim

Reporter

Senin, 09 Oktober 2023  /  9:22 pm

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (kiri), dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai sosialisasi RPJMN dan RPJPN di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Dokumentasi Bappenas RI

JAKARTA, TELISIK.ID - Partai politik (parpol) maupun calon presiden-wakil presiden diingatkan agar menyusun visi, misi dan program tidak jauh dari rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) demi pembangunan berkesinambungan.

Kesinambungan antara visi, misi dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri.

“Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol,” ujar Hasyim dalam sosialisasi RPJMN Teknokratik 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 di Kantor Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Usai Lantik Pengurus DPW Perindo, Hary Tanoe Sowan ke Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

Karena itu, kata Hasyim, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program, mestinya sejalan dengan visi program yang menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusung.

“Saya yakin semua masih berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar kita, terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar, di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpegang teguh pada UUD 1945,” ujarnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, punya pandangan yang sama bahwa visi, misi, dan program calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus sejalan dengan RPJPN 2025-2045.

Suharso menekankan penyelarasan visi, misi, dan program capres dengan RPJPN ini untuk menjaga konsistensi pembangunan. Dia merujuk pada pesan Presiden Jokowi bahwa pembangunan di pemerintahan tidak bisa dilakukan mulai dari nol.

“Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit, ya monggo saja, tapi itu dalam rangka keberlanjutan,” kata Suharso.

Suharso memaparkan 12 poin penting terkait penyelarasan visi, misi, dan program capres-cawapres yakni:

1. Penyusunan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

2. Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalui RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.

3. Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia mencapai sejumlah tujuan pembangunan, yakni pendapatan perkapita setara negara maju, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas GRK menurun menuju net zero emissions.

4. RPJPN 2025-2045 merumuskan 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Pembangunan.

5. RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

6. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional setiap 20 tahun, RPJPN digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan, yakni RPJMN yang diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

7. RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045 yang bertujuan untuk Perkuatan Fondasi Transformasi, yakni pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

8. Transformasi dan Landasan Transformasi diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 kerangka implementasi transformasi, yaitu untuk mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta Kesinambungan Pembangunan.

Baca Juga: PAN Ngotot Usung Menteri BUMN Erick Thohir Dampingi Prabowo

9. RPJMN 2025-2029 mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana, dilakukan secara tematik untuk memastikan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

10. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 disusun untuk selanjutnya diintegrasikan dengan visi, misi, dan program prioritas calon presiden dan wakil presiden.

11. RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.

12. RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS