Selangkah Lagi Pemda Busel Resmi Berhutang
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 12 November 2019
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi. Foto: Deny/Telisik
" Jadi, Persetujuan DPR terkait pinjaman daerah ini belum final. Artinya, kita masih melihat lagi penjelasan pihak perbankan tadi. Setelah itu kita bedah secara internal kemudian dilanjutkan kembali pembahasannya bersama pemerintah daerah pada Senin pekan depan, apakah kami setujui atau tidak. "
BATAUGA, TELISIK.ID - Keputusan Pemerintah Buton Selatan (Busel) meminjaman dana pada Bank Sultra untuk pembangunan daerah pada tahun 2020, tinggal selangkah lagi. Hal itu ketahui menyusul persetujuan DPRD Busel melalui rapat kerja tertutup DPRD bersama eksekutif, Selasa (12/11/2019).
Wakil ketua satu DPRD Busel, Aliadi mengatakan, pemerintah daerah mengajukan usulan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk tiga pembangunan besar di Busel.
Ketiga pembangunan tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bertaraf luar biasa di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga. Pembangunan pelabuhan rakyat di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga dan pembangunan pelabuhan perikanan di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga.
Ia mengaku, jika dewan telah menyetujui usulan pinjaman daerah pada rapat tersebut. Hanya saja dewan masih akan kembali berkonsultasi dengan pihak Bank Sultra untuk mendengarkan langsung penjelasan terkait mekanisme pengembalian dana pokok dan bunga serta beban daerah terhadap APBD terkait pinjaman itu.
"Jadi, Persetujuan DPR terkait pinjaman daerah ini belum final. Artinya, kita masih melihat lagi penjelasan pihak perbankan tadi. Setelah itu kita bedah secara internal kemudian dilanjutkan kembali pembahasannya bersama pemerintah daerah pada Senin pekan depan, apakah kami setujui atau tidak," ungkap Aliadi saat ditemui di ruang kerjanya usai raker.
Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, lanjutnya, masa waktu pinjaman selama tiga tahun. Setiap tahun, pemerintah daerah dibebani Rp 40 miliar diluar bunga. Sedang khusus bunga daerah dibebani Rp 12 miliar.
"Angka ini dihitung jika nominal pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar. Dan ini sudah pasti akan menelan APBD DAU kita," paparnya.
Meski pemimpin Busel bergati, pinjaman ini terus akan berjalan atau dengan kata lain akan diwariskan pada pemimpin berikutnya. Warisan hutang ini sangat mungkin terjadi mengingat masa periode H. La Ode Arusani tersisa dua tahun lagi yakni tahun 2022 mendatang, sedang masa berakhir hutang ini pada 2023.
Kendati begitu, ketentuan ini dianggap sah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor: 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
"Jadi di pasal 45 PP 56 itu mewajibkan bupati selanjutnya untuk melanjutkan kembali utang pinjaman daerah," pungkasnya.
Reporter: Deny
Editor: Sumarlin