KPU Jawab Materi Gugatan Paslon RAPI di MK 1 Februari
Reporter Muna
Rabu, 20 Januari 2021 / 11:19 am
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menerima salinan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun materi gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2 itu menyangkut persoalan nama LM Rusman Emba yang tidak sesuai antara ijazah dengan KTP-el.
KPU juga telah mendapat jadwal pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti lemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait dari MK pada 27 Januari mendatang.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, setelah proses pemeriksaan pendahuluan, KPU lalu akan menjawab dalil materi gugatan yang diajukan pemohon.
Baca juga: Hasil Pilkada di Bawah 3 Persen, Mendagri Sebut Konsel Rawan Konflik
"Kita akan memasukan jawaban di MK pada 1 Februari," kata Askar, Rabu (20/1/2021).
Prinsipnya, KPU siap menjawab seluruh permohonan pemohon. Terkait materi gugatan persolanan nama LM Rusman Emba, menurut Askar, merupakan sengketa proses.
KPU pun telah menyelesaikanya sesuai mekanisme dan petunjuk keputusan KPU-RI nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
"Keputusan KPU-RI 394 itu sudah kami lakukan dengan mengklarifikasi di sekolah yang mengeluarkan ijazah dan telah dibuatkan dalam bentuk berita acara," ungkapnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali