KPU RI Bakal Bina KPU Buton Tengah Agar Lebih Profesional
Reporter
Jumat, 06 Desember 2024 / 8:56 am
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah akan mendapatkan pembinaan dari KPU RI untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Idham Kholik, Komisioner KPU RI, yang menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk dalam berkomunikasi yang harus jelas dan transparan.
"Kami punya kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada KPU Buton Tengah. Ini untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan sesuai prinsip-prinsip Pemilu yang berlaku. KPU Buton Tengah harus lebih baik lagi. Ini adalah bagian dari pembinaan yang harus kami lakukan," ujar Idham Kholik, saat diwawancarai, Kamis (5/12/2024) malam.
Idham Kholik menambahkan, pembinaan terhadap KPU Buton Tengah juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan tahapan Pilkada agar lebih profesional.
"Pemilu itu harus berjalan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. KPU Buton Tengah harus menunjukkan kualitas kerjanya yang lebih baik dalam setiap tahapan," kata Idham Kholik.
Pembinaan terhadap KPU Buton Tengah ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada di wilayah tersebut berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
KPU RI berharap agar seluruh jajaran KPU di daerah, termasuk KPU Buton Tengah, dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas dalam setiap keputusan yang diambil.
Kemudian Idham juga menyebut terkait perselisihan pilkada yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak hukum peserta pilkada.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Buton Tengah Dikejar Massa, Tuntut Profesionalisme
Lebih lanjut, ia mengatakan, gugatan terhadap hasil Pilkada ini merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh peserta Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kata dia, berdasarkan Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan jaminan bagi setiap pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, terkait proses hukum pasca Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah, Laode Abdul Jinani, menyatakan bahwa belum mengetahui proses pembinaan yang akan dilakukan oleh KPU RI.
Namun, ia menyampaikan bahwa di Buton Tengah terdapat salah satu pasangan calon yang berencana untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyampaikan, gugatan tersebut merupakan hak setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan KPU.
"Pada prinsipnya, kalau kami digugat, kami siap. Sebagai tergugat, KPU Buton Tengah siap menghadapi proses hukum yang berlaku," ujar Laode Abdul Jinani.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Pemilu KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, menyampaikan bahwa dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni KPU Kabupaten Buton Tengah dan KPU Baubau,
Gugatan tersebut memiliki batas waktu tiga hari kerja setelah diterimanya laporan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka gugatan dianggap gugur.
Nengtias juga menekankan pentingnya bagi KPU yang digugat untuk mempertahankan keputusan yang telah dibuat.
"Teman-teman juga perlu tahu bahwa dalam gugatan, bukan hanya mempertahankan keputusan, namun mempertahankan keputusan dengan benar. Ini sangat penting untuk menjaga marwah instansi dan lembaga KPU di tingkat kabupaten dan kota," tegas Nengtias.
Idham Kholik menambahkan, pembinaan terhadap KPU Buton Tengah juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan tahapan Pilkada agar lebih profesional.
Dalam pandangannya, kualitas komunikasi antara KPU dan masyarakat, serta antarpihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu, harus lebih ditingkatkan.
"Pemilu itu harus berjalan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. KPU Buton Tengah harus menunjukkan kualitas kerjanya yang lebih baik dalam setiap tahapan," kata Idham Kholik.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah
Sementara itu, Ketua KPU Buton Tengah Laode Abdul Jinani mengatakan bahwa meskipun pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pembinaan dari KPU RI, pihaknya siap untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Kami akan siap menjalankan segala arahan yang diberikan, baik dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara maupun KPU RI," ujarnya.
Harapan dan Tantangan
Pembinaan terhadap KPU Buton Tengah ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada di wilayah tersebut berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
KPU RI berharap agar seluruh jajaran KPU di daerah, termasuk KPU Buton Tengah, dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas dalam setiap keputusan yang diambil.
Dalam situasi ini, masyarakat dan semua pihak terkait berharap bahwa segala permasalahan hukum dan administrasi yang muncul dapat diselesaikan dengan baik, dan hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Sehingga, meskipun ada gugatan dari pihak tertentu, proses demokrasi di Buton Tengah dapat terus berjalan dengan lancar dan adil. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS