KPU Sultra Minta Iklan Kampanye Tak Dipasang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Reporter
Sabtu, 23 November 2024 / 11:12 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, mengeluarkan instruksi resmi untuk menarik semua iklan kampanye yang telah disebarkan oleh KPU, baik di media cetak, elektronik, maupun media online.
Instruksi ini, menurut Asril, berlaku untuk semua iklan yang dibiayai oleh KPU dan harus diturunkan atau tidak ditayangkan terhitung mulai Sabtu (23/11/2024) malam pukul 23:59 WITA.
Asril menjelaskan bahwa penarikan iklan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan dan menyukseskan sosialisasi pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Update Jadwal KM Tilongkabila Periode November 2024, Baubau ke Benoa Bali
“Kami bersama Bawaslu dan stakeholder terkait akan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang secara mandiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Asril, Sabtu (23/11/2024).
Seluruh tim pemenangan paslon juga diimbau untuk tetap menjaga ketentraman dan keamanan di wilayah masing-masing, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama masa tenang jelang Pilkada 2024.
Baca Juga: Papito Coffee Shop: Nuansa Estetik dengan Space Luas Terbaru di Kendari
“Kami harap semua pihak dapat bersama-sama menjaga ketentraman dan keamanan di daerah kita. Provinsi Sulawesi Tenggara harus berkembang sesuai dengan harapan kita semua,” imbau Asril.
Asril menegaskan bahwa terhitung mulai Minggu (24/11/2024) dini hari, semua aktivitas kampanye, dalam bentuk apapun harus dihentikan. "Kami berharap semua pihak mematuhi peraturan ini demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Asril mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, TNI, Polri, dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses Pilkada 2024. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS