Kuasa Hukum IRT Korban Pengeroyokan Minta Polisi Transparan Gelar Perkara
Reporter Muna
Minggu, 03 Januari 2021 / 4:07 pm
MUNA, TELISIK.ID - Perkara pengeroyokan terhadap Elvina alias Angguci, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi pada Desember 2020 lalu mulai memasuki babak baru.
Dimana, pihak penyidik mulai menyusun jadwal untuk melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Angguci, Abdul Razak Said Ali meminta pihak kepolisian agar lebih transparan dan profesional dalam melaksanakan gelar perkara nantinya.
"Perkara klien kami ini sangat menarik perhatian publik, makanya kami inginkan gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat ataupun kami selaku kuasa hukum," kata Razak, Minggu (3/1/2021).
Pelaksanaan gelar perkara secara transparan menurut Razak, sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1) huruf a peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo pasal 9 ayat (4) peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana jo lampiran huruf D peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa proses gelar perkara yang demikian tentu sangat membantu penyidik untuk menyimpulkan dan membuat terang perkara, juga untuk menjamin terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Baca juga: Penghina Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini Identitasnya
"Karena kami menilai pasal yang dikenakan pada klien kami terkesan sangat dipaksakan dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, klien kami dituduh melakukan penganiayaan, padahal semua orang tahu gimana kejadian malam itu, kan aneh," ungkapnya.
Razak menambahkan, dalam gelar perkara, penyidik selain menilai kebenaran dan kejujuran keterangan saksi-saksi yang ada, karena mesti diingat saksi-saksi tersebut adalah para terduga pelaku pengeroyokan terhadap kliennya. Namun tidak kalah penting adalah penyidik juga mesti memahami penganiayaan itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, sehingga penyidik wajib menilai terpenuhi tidak unsur kesengajaan oleh kliennya. Apakah kesengajaan itu didahului oleh niat (mens rea) jahat atau tidak.
"Misalkan penyidik menilai ada perbuataan, kami meyakini klien kami secara hukum tidak dapat dipidana atas dugaan pasal tersebut, karena potensi perbuatan itu adalah perbuatan yang mengandung alasan penghapusan pidana di dalamnya. Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka berjanji akan lebih transparan dan profesional dalam proses gelar perkara nantinya.
Ia juga akan meminta semua pihak untuk mengawal perkara tersebut.
"Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Siapapun pelakunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha