Kuasa Hukum Nahwa Umar Bakal Hadirkan 2 Ahli Sebagai Saksi Meringankan

Hamlin

Reporter

Senin, 21 Juli 2025  /  9:05 pm

Kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto (kanan), bakal menghadirkan dua ahli pada sidang berikutnya sebagai saksi meringankan. Foto:Hamlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar berencana menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan di persidangan kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mamin) Setda Kota Kendari tahun 2020.

Hal ini diungkapan oleh salah satu kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto, usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (21/7/2025).

"Kami ada dua ahli, yaitu ahli pemerintahan (administrasi dan pemerintahan), satu ahli pidana," ujar Muswanto kepada awak media.

Baca Juga: Disperindag Sulawesi Tenggara Siapkan Sanksi Bagi Pengoplos Beras

Meski begitu, Muswanto belum memberikan penjelasan lebih spesifik terkait ahli yang bakal dihadirkan oleh pihaknya.

"Nanti kita lihatlah," singkat Muswanto.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanfatkan kesempatan yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaanya.

Diketahui, agenda pembuktian dakwaan pada beberapa sidang yang telah digelar sebelumnya, JPU telah menghadirkan 31 saksi, yakni 30 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli.

Baca Juga: Direktur RSUD Bahteramas Berkilah Tebang Puluhan Pohon karena Seram

Setelah saksi yang memberatkan (a charge) dihadirkan oleh JPU, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

Sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025) di PN Kendari, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan dua orang saksi yang meringankan, yakni eks Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti, dan mantan Sekda Kabupaten Kolaka, Poitu Mortopo. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS