Kurir Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk Saat Turun dari Pesawat di Bandara Haluoleo Kendari

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 10 Februari 2025  /  3:09 pm

Kurir narkoba lintas provinsi dibekuk di Bandara Haluoleo Kendari oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang kurir narkotika lintas provinsi di Bandara Haluoleo Kendari. 

Tersangka yang diketahui bernama Zulkarnain bin Muh. Taufik (29) diamankan pada Minggu (9/2/2025) pagi pukul 08.00 WITA setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan penyelidikan, tim Opsnal mengetahui bahwa Zulkarnain berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Kendari melalui Jakarta.

Baca Juga: Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol M. Risal Syahril, S.H., S.I.K., kemudian berkoordinasi dengan TNI AU dan Avsec Bandara Haluoleo untuk memantau kedatangan Zulkarnain.

Saat tersangka tiba di bandara, tim langsung mengamankannya dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Dengan disaksikan dua petugas Avsec, tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Zulkarnain.

Risal Syahril mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu seberat 645 gram yang disembunyikan di dalam sepatu Zulkarnain.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti antara lain 1 koper hitam merek Poro Vienna, 1 celana panjang hitam merek KRG, 1 celana pendek abu-abu merek Roasting, dan 1 kemeja putih merek Katsae.

Barang bukti lainnya adalah 1 baju kaos hitam merek Sniff Supply, 1 pasang sepatu Nike Air Force coklat (tempat penyimpanan sabu), 1 unit HP Infinix Smart 9 warna biru, 32 potongan lakban coklat, dan 2 lembar boarding pass (Batam-Jakarta dan Jakarta-Kendari).

Saat interogasi awal Zulkarnain mengakui bahwa ia membawa sabu dari Batam untuk dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Risal juga mengungkapkan bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana.

Baca Juga: Anak Bawah Umur di Konawe Diduga Dicabuli, Ditemukan Karet di Dalam Alat Vital

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka serta melakukan gelar perkara guna mengembangkan kasus ini.

Zulkarnain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS