Laporan Bupati Busel Soal Dugaan Informasi Tidak Benar Naik ke Penyelidikan

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Minggu, 30 Agustus 2020  /  10:26 pm

Pelapor, La Ode Tazrufin bersama Kuasa hukumnya, M. Toufan. Foto: Deni Djohan/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Laporan kasus dugaan tindak pidana memberikan informasi tidak benar kepada publik melalui media sosial yang dilakukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Polres Buton oleh La Ode Tazrufin dinaikan dari aduan menjadi penyelidikan.

Status penyelidikan itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/145/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung kasat Reskrim polres Buton, AKP Dedi Hartoyo menyebutkan, kasus tersebut ditangani tiga penyidik yakni, Bripka LM Syamsir Kariu, Brigadir Ratri Saputra dan Briptu Syarifudin.

Kuasa hukum pelapor, M Toufan SH, mengapresiasi kinerja Polres Buton yang sigap menindaklanjuti laporan kliennya, La Ode Tazrufin. Ia menilai, keberpihakan Polisi terhadap masyarakat terlihat dalam penanganan kasus itu.

Baca juga: Kasus Penembakan Warga, Propam Polda Sulsel Periksa Anggotanya

"Bahwa terkait laporan klien kami atas dugaan tindak pidana memberikan informasi yang  tidak benar kepada publik melalui media sosial pada tanggal 25 Agustus 2020 sudah dinaikan statusnya dari aduan menjadi penyelidikan," beber Taufan, Minggu (30/8/2020).

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini berharap, kasus dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memandang bulu. Apalagi, kasus tersebut sangat terang.

"Sekarang kami menunggu untuk pemeriksaan klien kami yang Insya Allah, Senin besok sudah diperiksa. Intinya kami siap membantu penyidik Polres Buton untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan kami," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin