Kasus Penembakan Warga, Propam Polda Sulsel Periksa Anggotanya
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Minggu, 30 Agustus 2020
0 dilihat
Warga yang menjadi korban penembakan. Foto: Ist.
" Sudah 10 orang personel yang diperiksa di Mapolda Sulsel, termasuk warga juga kami mintai keterangan. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Kasus penembakan tiga warga Makassar yang terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah memeriksa 10 orang personel Kepolisian.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, sudah 10 orang personel yang diperiksa di Mapolda Sulsel, termasuk warga juga dimintai keterangan.
Kombes Agoeng mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah personel terkait kasus penembakan terhadap tiga masyarakat.
"Sudah 10 orang personel yang diperiksa di Mapolda Sulsel, termasuk warga juga kami mintai keterangan," kata Kombes Agoeng, Minggu (30/8/2020).
Kendati demikian, Kabid Propam Polda Sulsel belum dapat menyimpulkan proyektil yang mengenai ke tiga warga tersebut. Pasalnya, kata Agoeng, pihaknya belum melakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar.
Baca juga: Soal Proyek, Rumah Penyangga Lelang di Busel Dibom
"Pelurunya belum kami ketahui karena harus uji balistik dan kami juga belum olah TKP," ungkap mantan Kabid Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, tiga orang warga Makassar, Sulawesi Selatan, dilarikan ke rumah sakit setelah diterjang timah panas anggota Polres Pelabuhan Makassar, Minggu 30 Agustus 2020, dini hari.
Kejadian nahas itu bermula saat anggota Kepolisian sementara melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar. Namun, ketika berada di Jalan Barukang tiba-tiba warga meneriaki pencuri sehingga anggota kepolisian nyaris dihakimi massa.
Setelah diteriaki maling, petugas pun lari menyelamatkan diri hingga melepaskan tembakan. Tetapi, tembakan itu tidak digubris oleh masyarakat dan tetap mengejar petugas.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin