LBH Medan Minta Kasus Penganiayaan Petugas Parkir Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Reporter Medan
Kamis, 28 April 2022 / 2:21 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, yang melakukan penahanan terhadap RP, orang yang mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
"Walaupun pada intinya RP warga Provinsi Aceh itu ditahan bukan karena mengancam Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, tapi karena melakukan penganiayaan terhadap penjaga parkir di saat insiden itu terjadi dan viral di media sosial, seharusnya polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP," ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta perkara ini diselesaikan dengan cara Restoratif Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," tambahnya.
Tim menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana.
"Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (kegiatanya sehari-hari). Hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut. Berarti petugas parkir itu masih beraktivitas," tuturnya.
LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Maka pihak kepolisian bisa menyelesakan permasalahan a quo dengan pendekatan Keadilan Restorative, bukan melalui pendekatan pidana.
Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Warga Medan Ditemukan Tewas
"Kerena di dalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir. Dewasa ini, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) sedang gencar-gencarnya menerapkan Restoratif Justice yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan di kepolisian ditandai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.
Selain itu, RP telah meminta maaf terkhusus kepada petugas parkir dan Bobby Nasution ketika konferensi pers yang saat itu langsung dihadiri oleh Wali Kota Medan.
"Kami (LBH Medan) mendungkung program Bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui E-Parking, namun berkaca dengan kejadiaan ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan RP, dia mau membayar secara cash namun karena program tersebut tidak bisa cash maka terjadi perselisihan. Jadi harus ada solusinya," ucapnya.
LBH Medan juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan agar dalam menjankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat.
"Dalam artian, bahwa polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang ketika laporan tersebut diduga melibatkan pejabat negara, namun sebaliknya ketika simiskin responnya tidak sama," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sedang melakukan upaya perdamaian dalam menangani kasus yang melibatkan RP dengan petugas parkir.
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi untuk menerapkan hukum yang berkeadilan. Sedang dilakukan upaya perdamaian," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking itu, yaitu 335 dan 351 KHUPidana.
Baca Juga: Pengedar Sabu Digerebek Polisi di Hotel
"RP ditangani oleh Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan memberikan bantuan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja mengaku bahwa RP masih ditahan. Mereka akan melakukan upaya perdamaian dalam perkara ini.
"Perdamaian pastinya harus ada kesepakatan kedua belah pihak (pelapor/terlapor). Jadi, sampai saat ini, pihak pelapor belum ada kesepakatan. Kami masih menunggu itu, RP sampai saat ini masih dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku melakukan pengancamam terhadap Bobby Nasution Wali Kota Medan, Minggu 23 April 2022. Selain itu, pelaku juga menyebabkan petugas parkir terluka. Setelah insiden itu, pelaku ditangkap di Langsa, Provinsi Aceh, tepatnya Senin 24 April 2022. (A)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali