LDII Sulawesi Tenggara Netral Aktif di Pilkada 2024
Reporter
Senin, 08 April 2024 / 9:20 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Tenggara akan bersifat netral aktif.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW LDII Provinsi Sulawesi Tenggara, L. Kadir. Menurutnya, pihaknya akan sikap politik dalam menghadapi Pilkada di seantero Bumi Anoa.
L. Kadir menyampaikan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia akan bersifat netral aktif dalam menghadapi pesta demokrasi dan tidak pernah memihak kepada salah satu calon.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan mendoakan setiap calon yang datang mengunjungi LDII di setiap kantor, pondok maupun sekolah binaan LDII.
Sementara itu, setiap warga LDII aktif menyalurkan hak pilihnya di TPS pafa hajatan pemilihan umum maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali lota serta bupati dan wakil bupati.
"Kami mendoakan setiap calon yang datang menemui LDII bukan menyatakan dukungan. Silakan saja setiap calon untuk mengklaim, tetapi kami internal tetap netral aktif," imbuhnya.
Melansir dari infopemilu.kpu.go.id, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Akibat Defisit Daya Sistem, Kota Raha dan Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 yakni:
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024. Dan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir pada Senin, 18 November 2024,
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024, Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Baca Juga: Warga Kolaka Utara Dibolehkan Takbir Keliling dengan Syarat Lapor Polisi
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS