MA Batalkan Putusan Hukuman Mati, Ferdi Sambo Kebal Hukum?

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Selasa, 08 Agustus 2023  /  9:57 pm

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo yang bakal dijatuhi hukuman mati namun diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. Foto: Kompas.com

JAKARTA, TELISIK ID - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, yaitu pembatalan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mengutip Bbc.com, Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana, istri Sambo Putri Candrawathi, teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hukuman Ferdy Sambo hingga Putri Cendrawathi Usai Banding

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J seperti dikutip dari Kompas.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS