Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Ditangkap, Polres Langkat dan Jaksel Diduga Langgar HAM

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Ditangkap, Polres Langkat dan Jaksel Diduga Langgar HAM
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (kedua dari kiri) ketika mendengar aspirasi dari keluarga Suwito Lagola. Foto: dok. LBH Medan

" Setelah ditangkap tepatnya Minggu 31 Oktober 2021 malam, keesokan harinya semuanya dilepaskan "

MEDAN, TELISIK.ID - Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya bersama Polres Langkat Polda Sumut menangkap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola dikediamannya.

Anehnya, penangkapan dilakukan secara bersamaan. Yaitu istri, anak serta menantunya Suwito di rumahnya yang berada di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Setelah ditangkap tepatnya Minggu 31 Oktober 2021 malam, keesokan harinya semuanya dilepaskan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menegaskan, penangkapan keluarga mantan petinju dunia ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Saat ini, kami dari LBH Medan dipercaya oleh keluarga dari Pak Suwito untuk mendampingi kasus ini. Kami menduga bahwa oknum polisi dari Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dan Polres Langkat melakukan pelanggaran HAM. Tanpa dasar mereka menangkap keluarga Pak Suwito," kata Irvan kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

Menurut Irvan, awalnya polisi menyebut bahwa Derajat Lagola anak Suwito yang masih di bawah umur terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook.

"Tapi itu dibantah Derajat Lagola, terjadi perdebatan antara keluarga Pak Suwito dengan polisi di saat itu. Tapi akhirnya polisi tetap membawa istri pak Suwito dan keluarganya ke kantor polisi," tegasnya.

Menurut Irvan, polisi menangkap Suwito dan keluarganya sekira pukul 22:00 WIB dan dilepaskan keesokan harinya, sekira pukul 07:00 WIB.

Baca Juga: Tukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang, Kapolda: "Blender Polisi Itu"

Baca Juga: Kejati Sultra Pamer Uang Senilai Rp 14 Miliar Lebih

"Selama dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, keluarga Pak Suwito yang merupakan mantan petinju juara dunia welter WBF ini diinterogasi dan diintervensi. Bahkan anak dari Pak Suwito juga diduga diancam dengan pistol milik aparat kepolisian di saat itu juga," ungkapnya.

Diakuinya, penangkapan terhadap istri Suwito dituduhkan polisi karena nomor telepon yang digunakannya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Di rumah Suwito, handphone mereka disita petugas.

Kejanggalan yang terjadi ketika penyidik yang memeriksa justru banyak bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Langkat terhadap Herawaty yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara D dan Y sebagai Kreditur dengan KK sebagai Debitur yang terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.

"Padahal, awalnya polisi menyebut bahwa Derajat Lagola terlibat kasus narkotika dan Herawati terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor handphone yang dia miliki. Di sini letak kejanggalannya," tuturnya.

LBH Medan menduga tindakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat telah unprosedural dan telah melanggar HAM.

"Terjadi pelanggaran HAM terhadap istri Pak Suwito dan keluarganya serta tindakan tersebut merupakan bentuk pengancaman yang dilakukan pihak kepolisian dengan menunjukan senjata api mereka kepada Derajat Lagola agar mengakui perbuatannya dan memberikan rasa takut terhadap Derajat Lagola yang merupakan anak di bawah umur," tegas Irvan.

Oleh karena itu, LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum tersebut karena hal tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak menaati perintah Kapolri, sehingga diduga telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban terkait dugaan salah tangkap itu.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran HAM itu mengaku akan menelusuri informasinya.

"Saya komunikasi dahulu dengan Polres Langkat, sejauh mana penanganan kasusnya. Apakah benar Polres Langkat yang menangani atau tidak, jadi biar saya telusuri dulu kebenaran informasi ini ya. Mohon bersabar ya," ungkapnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga