Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Dilapor Polisi Gegara Sebut Moeldoko Copet Partai Demokrat

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Jumat, 09 Juni 2023  /  7:20 pm

Ketua (kemeja putih) dan Sekretaris DPD Demokrat Labuhanbatu, ketika berada di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua DPC Demokrat Labuhanbatu, Muklis Hasibuan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (9/6/2023) siang.

Aktivis bergerak di bidang hukum itu dilaporkan, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Moeldoko yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat sesuai dengan kongres luar biasa yang digelar di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 kaky.

"Jadi, kami laporkan Denny Indrayana karena videonya viral di media sosial yang mengatakan bahwa Moeldoko mencopet Partai Demokrat. Jadi, tidak benar kalau ketua umum kami dikatakan mencopet partai. Jelas bahwa Bapak Moeldoko itu ketua umum terpilih berdasarkan keputusan dan dukungan dari beberapa unsur dan pengurus partai," kata Muklis Hasibuan didampingi Sekretaris Partai Demokrat DPC Labuhanbatu, H Ibrahim.

Baca Juga: Video: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu Dinilai Tak Profesional

Menurut Muklis, dilaporkannya Denny Indrayana karena ucapannya itu merupakan suatu kebohongan.

"Tidak baik seorang profesor begitu ucapannya, harusnya jangan dia menyebut mencopet. Kami minta jangan diulangi lagi bahasa mencopet Partai Demokrat," tambahnya.

Menurutnya, langkah membuat laporan itu merupakan inisiatifnya sendiri. Dikarenakan adanya dugaan penghinaan yang viral itu.

"Kami akan berkomunikasi juga dengan pengurus DPD dan DPP Partai Demokrat. Jadi, sekali lagi saya tegaskan. Bapak Moeldoko bukan pencopet partai," tambahnya.

Akan tetapi, ketika membuat laporan, pihak SPKT Polda Sumatera Utara, belum bisa menerima laporannya. Sebab, harus Moeldoko langsung yang diperbolehkan membuat laporan.

Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu Dinilai Tak Profesional, Kapolres Minta Dicopot

"Jadi, tim hukum kami akan berkomunikasi dengan tim hukum DPP. Kami akan melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Denny Indrayana ini," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, laporan dari pelapor belum diterima.

"Jadi, laporan itu belum bisa diterima. Dikarenakan, jika itu laporan mengenai keberatan seseorang atau dirugikan karena diduga dihina, maka harus yang bersangkutan langsung yang membuat laporan. Jadi, pihak Polda Sumatera Utara menyarankan agar pelapor berkomunikasi dengan orang yang bersangkutan atau yang dirugikan itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS