Tangan Penggali Sumur Putus Ditebas

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 09 November 2020
0 dilihat
Tangan Penggali Sumur Putus Ditebas
Ilustrasi tangan terputus. Foto: tribunnews.com

" Sekitar pukul 22.30 WITA, Kapolsek Pallangga bersama personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan untuk menebas pergelangan tangan kanan korban. "

GOWA, TELISIK.ID - Seorang penggali sumur ditebas dengan parang pada bagian pergelangan tangan kanannya pasca ribut dengan warga yang berada di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu, (08/11/2020) .

Salah satu saksi, Arifin menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban DN (45) sedang membuat pagar rumahnya. Korban yang datang menemui dirinya sambil menegur dengan berteriak teriak, lalu korban melempari rumahnya hingga terjadi adu mulut.

Karena emosi, korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar saksi. Saat pelaku mengetahui kejadian tersebut, kemudian pelaku yang merupakan saudara kandung saksi mendatangi korban dari arah samping dengan membawa parang dari rumahnya. Pelaku pun mengayunkan parang tersebut kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau.

Akibat ayunan parang tersebut, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya. Pasca kejadian, pihak keluarga korban melarikan korban ke RS Syech Yusuf Kabupaten Gowa.

“Sekitar pukul 22.30 WITA, Kapolsek Pallangga bersama personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan untuk menebas pergelangan tangan kanan korban,” ungkap IPTU Nasruddin, SH., MH.

Baca juga: Gisel Berpotensi Diperiksa Polisi Terkait Video Asusila

Saat ini, pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Subair di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga bersama pemerintah setempat.

“Selain parang, personil juga mengamankan sebilah pisau yang diduga milik korban yang ditemukan di TKP. Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pallangga Polres Gowa,” jelasnya.

Pasca diamankannya pelaku, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Adapun latar belakang penyebab terjadinya penganiayaan diduga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (saudara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap IPTU Nasruddin, SH., MH saat mengakhiri konferensi Pers di halaman kantor Polsek Palangga. (B)

Foto: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga