Masyarakat dan BPD Minta LPJ Pemdes Lamong Jaya Konawe Selatan, Kades: Bukan Ranah Mereka
Reporter
Selasa, 13 Mei 2025 / 11:04 am
Kepala Desa Lamong Jaya, Umar Dani tak ingin memberikan LPJ pemdes pada warga dan BPD. Foto: Hamlin/Telisik.
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), keluhkan transparansi pengelolaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Keluhan itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Khoirul Malik bersama dengan masyarakat lainya kepada telisik.id, Senin (12/5/2025) kemarin.
Khoirul Malik mengaku, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa tahun anggaran 2024.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporannya, bahkan tahun-tahun sebelumnya itu kami tidak mendapatkan salinannya," terangnya.
Khoirul juga mengungkapkan, dirinya pernah mengusulkan kepada Kepala Desa (kades) Lamong Jaya agar laporan pertanggungjawaban dipaparkan dalam rapat, namun usulannya tidak dijalankan.
Baca Juga: Warga Ungkap Kejanggalan Realisasi Dana Desa Lawada Jaya Muna Barat, Inspektorat Diminta Audit
"Saya pernah usul supaya laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) itu tolong dipaparkan. Tetapi waktu itu kades beralasan sekretarisnya lagi sakit, tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan, tahun sebelumnya juga tidak dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, Kades Lamong Jaya, Umar Dani mengaku, dirinya merasa heran ketika masyarakat dan BPD mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah desa.
"Masalah laporan pertanggungjawaban ya itu bukan ranahnya mereka (BPD), kita punya tim audit, LPJ itu yang pegang Inspektorat, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Masa masyarakat minta LPJ, bagaimana caranya bukan rananya mereka," tegas Kades Lamong Jaya dua periode itu, Senin (12/5/2025).
Diketahui, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan.
Berikut bunyi Pasal 27 UU Desa:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran.
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa.
Baca Juga: Kades di Buton Ini Bangun Infrastruktur dan Potensi Wisata dari Dana Desa
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat.
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota.
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS